PEMUPUKAN KELAPA SAWIT
Rabu, 07 Juli 2010
Standar Nasional Indonesia (SNI) Pakan buatan untuk ikan mas (Cyprinus carpio L.) pada
budidaya intensif dirumuskan oleh Panitia Teknis 65-05 Produk Perikanan untuk dapat
dipergunakan oleh pembenih, pembudidaya, pelaku usaha dan instansi yang memerlukan
serta digunakan untuk pembinaan mutu dalam rangka sertifikasi.
SNI ini merupakan revisi dari SNI 01-4266-1996, dirumuskan sebagai upaya meningkatkan
jaminan mutu (quality assurance), mengingat pakan buatan untuk ikan mas tersebut banyak
diperdagangkan serta sangat berpengaruh terhadap kegiatan budidaya sehingga diperlukan
persyaratan teknis tertentu.
Perumusan standar ini dilakukan melalui rapat konsensus nasional pada tanggal 7 Oktober
2004 di Jakarta, yang dihadiri oleh unsur pemerintah, pembenih, pembudidaya, perguruan
tinggi, lembaga penelitian dan instansi terkait lainnya serta telah memperhatikan:
1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
2 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP. 01/MEN/2002 tentang Sistem
Manajemen Mutu Terpadu Hasil Perikanan.
3 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP. 05/MEN/2003 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Departemen Kelautan dan Perikanan.
BACA SELENGKAPNYA
0 komentar:
Posting Komentar