PEMUPUKAN KELAPA SAWIT

Kamis, 08 Juli 2010

Diposting oleh MANDALA

Perikanan :
Adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya ikan .

Sumber daya ikan :
Adalah semua jenis ikan termasuk biota perairan lainnya (Pisces, Crustecea, Mollusca,Coelenterata, Amphobia, Reptilian, Mamalia, age)

Pengelolaan Sumber Daya Ikan :
Adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan lestari (berlangsung terus menerus)

Pemanfaatan Sumber Daya Ikan :
Adalah kegiatan penangkapan ikan dan atau pembudidayaan ikan

Usaha Perikanan :
Adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan,mendinginkan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersil

Penangkap Ikan :
Adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di pengairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau atau cara apapun termasuk kegiatan menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah dan mengawetkan

Alat Penangkap Ikan :
Adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan

Kapal Perikanan :
Adalah kapal, perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan termasuk untuk melakukan survei atau eksploitasi perikanan

Pembudidayaan :
Adalah kegiatan untuk memelihara,membesarkan dan atau membiakkan ikan yang dilakukan di perairan tawar, air payau, (tambak) dan laut serta memasarkan hasilnya

Nelayan :
Adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan

Petani Ikan :
Adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan

Jasad Pengganggu Ikan Berbahaya :
Adalah hama dan patogen ikan serta jasad lain yang membahayakan kehidupan ikan

Hama dan Penyakit Ikan Karantina :
Adalah semua hama dan penyakit ikan yang ditetapkan pemerintah untuk cegah masuknya kedalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara RI

Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina :
Adalah ikan dan bagian-bagiannya dan atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit ikan karantina

Karantina Ikan:
Adalah suatu usaha atau tundak karantina untuk mencegah masuk dan keluarnya hama dan penyakit berbahaya ke dan dari wilayah RI dan mencegah tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya dan jenis-jenis ikan yang dilarang ke dan dari daerah atau pulau ke daerah lain dalam wilayah negara RI melalui media lalu lintas ikan, media pembawa vektor dari bahan biologi

Tindak Karantina :
Adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk mencegah masuknya jasad pengganggu ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam wilayah negara RI, meliputi kegiatan pemeriksaan kesehatan, penolakan, penahanan, pelepasan dan kegiatan lain yang dianggap perlu
Ikan Inang :
Adalah ikan yang menjadikan tempat hidup dan atau tempat tumbuh atau berkembang biaknya organisme penyebab hama dan penyakit ikan karantina

Parasit :
Adalah organisme yang tumbuh pada organisme lain dan memanfaatkan inangnya untuk kepentingan hidupnya tanpa memberikan keuntungan pada inangnya

Reservaat :
Adalah kawasan perairan tertentu yang dilindungi secara terbatas dengan fungsi sebagai penyangga (buffer) bagi suatu ekosistem akuatik yang sudah kritis dan atau terancam kelestarian

Restocking :
Adalah upaya rehabilitasi sumber daya perikanan dengan penebaran bibit-bibit ikan (restocking) di perairan yang sudah kritis akibat padat tangkap atau tingkat pemanfatan yang berlebihan

Introduksi SDI Jenis Baru :
Adalah dimasukkannya sesuatu jenis ikan dan atau sumber daya aikan lainnya dari suatu daerah ke daerah lainnya yang berbeda keadaan ekosistem perairannya dan atau yang sebelumnya tidak dijumpai hidup di wilayah perairan Indonesia

Plasma Nutfah (sumber daya generik GEN) :
Adalah unit keturunan (heredity) yang sangat komplek yang berkedudukan didalam kromosom (badan khusus yang terdapat di dalam inti sel)

Daerah Kritis :
Adalah daerah penangkapan ikan yang keadaan SDI-nya sudah banyak mengalami kerusakan atau suatu perairan yang memang miskin akan SDI sehingga sulit bagi nelayan untuk mendapatkan hasil tangkapan di daerah tersebut


Terumbu Karang Buatan :
Adalah suatu bangunan yang diharapkan dapat berfungsi sama dengan terumbu karang yaitu dapat menarik dan mengumpulkan ikan serta biota laut lainnya karena tersedianya tempat untuk berlindung, mencari makan dan berkembang biak bagi biota tersebut

Biota Air Langka :
Adalah semua jenis biota air yang populasinya di alam sangat jarang, kritis, penyebarannya sangat terbatas dan mengandung resiko teracam punah

Hasil Pendaratan Ikan :
Adalah jumlah ikan dari kapal penangkapan ikan yang didaratan

Daya Tangkap (fishing power) :
Adalah :
• Rata-rata gross tonase adalah gross tonase yang tercatat
• Rata-rata daya kuda (horse power)
• Rata-rata panjang, adalah ukuran dari panjang ujung buritan dan ujung haluan kapal
• Jumlah unit penangkapan adalah jumlah satu unit penangkapan termasuk kapal, alat tangkap, alat bantu

Waktu Penangkapan :
Adalah :
• Jumalah jam penangkapan
• Jumlah penarikan (handling)
• Jumlah Tawur
• Jumlah hari penangkapan
• Waktu tidak berada di pelabuhan (jumlah hari di daerah penangkapan)
• Jumlah Trip (1 trip adalah pulang dan kembali)



Lingkungan Sumber Daya Ikan :
Adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan termasuk biota dan faktor alamiah lainnya

Pecemaran Sumber Daya Ikan :
Adalah tercampurnya sumber daya ikan dengan mahluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain akibat perbuatan manusia sehingga sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak berfungsi sebagaimana seharusnya dan atau berbahaya bagi yang memanfaatkan

Kerusakan Sumber Daya Ikan :
Adalah terjadinya penurunan potensi sumber daya ikan yang dapat membahayakan kelestariannya disuatu lokasi perairan tertentu yang diakibatkan oleh perbuatan perorangan atau badan hukum yang telah menimbulkan gangguan sedemikian rupa terhadap keseimbangan biologi atau daur hidup sumber daya ikan

Kerusakan Lingkungan Sumber Daya Ikan :
Adalah suatu keadaaan lingkungan sumber daya ikan di suatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, kimiawi dan hayati,sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak atau berlindung sumber daya ikan, karena telah mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau badan hukum

Pecemaran Lingkungan Sumber Daya Ikan :
Adalah masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan terus sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai peruntukkannya

Genangan Air:
Adalah genangan di daratan yang terjadi secara alamiah untuk waktu yang lama atau sementara yang memungkinkan untuk dilaksanakannya kegiatan penangkapan atau pembudidayaan ikan



Zona Eksklusif Ekonomi Indonesia :
Adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang wilayah perairan Indonesia yang meliputi dasarlaut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari ujung pangkal laut wilayah Indonesia

Perairan Teitorial (Perairan Nusantara) :
Adalah perairan laut sejauh 12 mil yang diukur dari batas pasang surut terendah


Sumber : Kumpulan Peristilahan SURTA, Tahun 1995

0 komentar:

Posting Komentar

Join 4Shared Now! Join 4Shared Now! Join 4Shared Now! Get 4Shared Premium!

Mengenai Saya

Foto saya
SINGKIL, NAD, Indonesia
SAYA ORANGNNYA SIMPLE DAN SELALU TERTARIK DENGAN HAL - HAL YANG BERBAU TEKNOLOGI DAN ILMU PENGTAHUAN. DAN SAYA TIDAK SUKA DENGAN KEKERASAN SERTA KEKEJAMAN. YANG PENTING MENURUT SAYA DAMAI ITU INDAH....
free counters