PEMUPUKAN KELAPA SAWIT

Kamis, 28 Januari 2010

Diposting oleh MANDALA

Ekosistem mangrove merupakan sumberdaya alam yang memberikan banyak keuntungan bagi manusia, berjasa untuk produktivitasnya yang tinggi serta kemampuannya memelihara alam. Mangrove banyak memberikan fungsi ekologis dan karena itulah mangrove menjadi salah satu produsen utama perikanan laut.
Mangrove memproduksi nutrien yang dapat menyuburkan perairan laut, mangrove membantu dalam perputaran karbon, nitrogen dan sulfur, serta perairan mengrove kaya akan nutrien baik nutrien organik maupun anorganik. Dengan rata-rata produksi primer yang tinggi mangrove dapat menjaga keberlangsungan populasi ikan, kerang dan lainnya. Mangrove menyediakan tempat perkembangbiakan dan pembesaran bagi beberapa spesies hewan khususnya udang, sehingga biasa disebut “tidak ada mangrove tidak ada udang” (Macnae,1968).
Mangrove membantu dalam pengembangan dalam bidang sosial dan ekonomi masyarakat sekitar pantai dengan mensuplai benih untuk industri perikanan. Selain itu telah diketemukan bahwa tumbuhan mangrove mampu mengontrol aktivitas nyamuk, karena ekstrak yang dikeluarkan oleh tumbuhan mangrove mampu membunuh larva dari nyamuk Aedes aegypti (Thangam and Kathiresan,1989). Itulah fungsi dari hutan mangrove yang ada di India, fungsi-¬fungsi tersebut tidak jauh berbeda dengan fungsi yang ada di Indonesia baik secara fisika kimia, biologi, maupun secara ekonomis.
Secara biologi fungsi dari pada hutan mangrove antara lain sebagai daerah asuhan (nursery ground) bagi biota yang hidup pada ekosisitem mengrove, fungsi yang lain sebagai daerah mencari makan (feeding ground) karena mangrove merupakan produsen primer yang mampu menghasilkan sejumlah besar detritus dari daun dan dahan pohon mangrove dimana dari sana tersedia banyak makanan bagi biota-biota yang mencari makan pada ekosistem mangrove tersebut, dan fungsi yang ketiga adalah sebagai daerah pemijahan (spawning ground) bagi ikan-ikan tertentu agar terlindungi dari ikan predator, sekaligus mencari lingkungan yang optimal untuk memisah dan membesarkan anaknya. Selain itupun merupakan pemasok larva udang, ikan dan biota lainnya. (Claridge dan Burnett,1993)
Secara fisik mangrove berfungsi dalam peredam angin badai dan gelombang, pelindung dari abrasi, penahan lumpur, dan perangkap sedimen.
Ekosistem mangrove mampu menghasilkan zat-zat nutrient (organik dan anorganik) yang mampu menyuburkan perairan laut. Selain itupun ekosisitem mangrove berperan dalam siklus karbon, nitrogen dan sulfur.
Secara ekonomi mangrove mampu memberikan banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat, baik itu penyediaan benih bagi industri perikanan, selain itu kayu dari tumbuhan mangrove dapat dimanfaatkan untuk sebagai kayu bakar, bahan kertas, bahan konstruksi yang memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi. Dan juga saat ini ekosistem mangrove sedang dikembangkan sebagai wahana untuk sarana rekreasi atau tempat pariwisata yang dapat meningkatkan pendapatan negara.
Ekosistem mangrove secara fisik maupun biologi berperan dalam menjaga ekosistem lain di sekitarnya, seperti padang lamun, terumbu karang, serta ekosistem pantai lainnya. Berbagai proses yang terjadi dalam ekosistem hutan mangrove saling terkait dan memberikan berbagai fungsi ekologis bagi lingkungan. Secara garis besar fungsi hutan mangrove dapat dikelompokkan menjadi :
1. Fungsi Fisik
• Menjaga garis pantai
• Mempercepat pembentukan lahan baru
• Sebagai pelindung terhadap gelombang dan arus
• Sebagai pelindung tepi sungai atau pantai
• Mendaur ulang unsur-unsur hara penting
2. Fungsi Biologi -Nursery ground, feeding ground, spawning ground, bagi berbagai spesies udang, ikan, dan lainnya -Habitat berbagai kehidupan liar
3. Fungsi Ekonomi
• Akuakultur
• Rekreasi
• Penghasil kayu
Hutan mangrove mempunyai manfaat ganda dan merupakan mata rantai yang sangat penting dalam memelihara keseimbangan biologi di suatu perairan. Selain itu hutan mangrove merupakan suatu kawasan yang mempunyai tingkat produktivitas tinggi. Tingginya produktivitas ini karena memperoleh bantuan energi berupa zat-zat makanan yang diangkut melalui gerakan pasang surut.
Keadaan ini menjadikan hutan mangrove memegang peranan penting bagi kehidupan biota seperti ikan, udang, moluska dan lainya. Selain itu hutan mangrove juga berperan sebagai pendaur zat hara, penyedia makanan, tempat memijah, berlindung dan tempat tumbuh.
Hutan mangrove sebagai pendaur zat hara, karena dapat memproduksi sejumlah besar bahan organik yang semula terdiri dari daun, ranting dan lainnya. Kemudian jatuh dan perlahan-lahan menjadi serasah dan akhirnya menjadi detritus. Proses ini berjalan lambat namun pasti dan terus menerus sehingga hasil proses pembusukan ini merupakan bahan suplai makanan biota air.
Turner (1975) menyatakan bahwa disamping fungsi hutan mangrove sebagai ‘waste land’ juga berfungsi sebagai kesatuan fungsi dari ekosistem estuari yang bersifat:
1. Sebagai daerah yang menyediakan habitat untuk ikan dan udang muda serta biota air lainnya dalam suatu daerah dangkal yang kaya akan makanan dengan predator yang sangat jarang.
2. Sebagai tumbuhan halofita, mangrove merupakan pusat penghisapan zat-zat hara dari dalam tanah, memberikan bahan organik pada ekosistem perairan. Merupakan proses yang penting dimana tumbuhan menjadi seimbang dengan tekanan garam di akar dan mengeluarkannya.
3. Hutan mangrove sebagai penghasil detritus atau bahan organik dalam jumlah yang besar dan bermanfaat bag! mikroba dan dapat langsung dimakan oleh biota yang lebih tinggi tingkat. Pentingnya ‘detritus food web’ ini diakui oleh para ahli dan sangat berguna dilingkungannya. Detritus mangrove menunjang populasi ikan setelah terbawa arus sepanjang pantai.
Berdasarkan hal tersebut diatas, hutan mangrove memegang peranan penting dalam pertumbuhan dan perkembangan biota air dalam kesatuan fungsi ekosistem. Dengan bertambah luasnya hutan mangrove, cenderung semakin tinggi produktivitasnya. Hal ini telah dibuktikan oleh Martosubroto (1979) yaitu ada hubungan antara keUmpahan udang diperairan dengan luasnya hutan mangrove. Demikian pula hasil penelitian dari Djuwito (1985) terhadap struktur komunitas ikan di Segara Anakan memberikan indikasi bahwa perairan tersebut tingkat keanekaragamannya tinggi, dibandingkan dengan daerah Cibeureum yang dipengaruhi oleh sifat daratan. Tingginya keanekaragaman jenis ikan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain faktor makanan dan faktor kompetisi.
Produksi primer bersih merupakan bagian dari produksi primer fotosintesis tumbuhan yang tersisa setelah beberapa bagian digunakan untuk respirasi tumbuhan yang bersangkutan. Fotosintesis dan respirasi adalah dua elemen pokok dari produksi primer bersih. Komponen-komponen produksi primer bersih adalah keseluruhan dari organ utama tumbuhan meliputi daun, batang dan akar. Selain itu, tumbuhan epfit seperti alga pada pneumatofor,dasar pohon dan permukaan tanah juga memberikan sumbangan kepada produksi primer bersih.
Clough (1986) menyatakan produksi primer bersih mangrove berupa mated yang tergabung dalam biomassa tumbuhan yang selanjutnya akan lepas sebagai serasah atau dikonsumsi oleh organisme heterotrof atau dapat juga dinyatakan sebagai akumulasi materi organik bam dalam jaringan tumbuhan sebagai kelebihan dari respirasi yang biasanya dinyatakan dalam berat kering materi organik.
Sebagai produser primer, mangrove memberikan sumbangan berarti terhadap produktivitas pada ekosistem estuari dan perairan pantai melalui siklus materi yang berdasarkan pada detritus atau serasah (Head, 1969 dalam Clough, 1982). Produktivitas merupakan faktor penting dari ekosistem mangrove dan produksi daun mangrove sebagai serasah dapat digunakan untuk menggambarkan produktivitas (Chapman, 1976).
Daftar Pustaka
FAO, 1982. Management and Utilization of Mangroves in Asia and the Pasific. FAO Environmental Paper 3. FAO, Rome. Saenger, P.,E.J.Hegerl, and J.P.S. Davie. 1983. Global Status of Mangrove Ecosystems. Comission on Ecology Papers No.3, IUCN Hutchings, P and Peter, S, 1987. Ekologi of mangroves. University of Queensland. London
Sumber: web.ipb.ac.id
www.goblue.or.id/fungsi-dan-peranan-mangrove
Fungsi dan Peranan Hutan Bakau (Mangrove) dalam Ekosistem, Jaga Kelestarian Ekosistem Hutan Bakau Bangka Belitung

Mengingat betapa pentingnya arti kelestarian hutan bakau ini bagi kelangsungan hidup ekosistem kelautan maka sudah selayaknya dan sewajarnya lah apabila pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sangat memperhatikan keselamatan Hutan-hutan Bakau yang ada diwilayah provinsi Bangka Belitung. Tak terbayangkan apa yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat kepulauan Bangka Belitung ini bila suatu saat kelak ekosistem Hutan Mangrove (hutan Bakau) yang ada di provinsi kepulauan Bangka Belitung ini hancur atau bahkan musnah, seberapa besar nilai kerugian yang akan didapat, dan seimbangkah dengan pendapatan dan penghasilan dari kegiatan perekonomian yang hanya akan berdampak sesaat saja? Tanpa memperhatikan dampak negatif jangka panjang bagi provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini. Kerugian Materiil yang sangat besar nilainya jika di rupiahkan dan kerugian sprituil yang tak ternilai harganya ...
Hutan Bakau (mangrove) merupakan komunitas vegetasi pantai tropis, yang didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur (Bengen, 2000). Sementara ini wilayah pesisir didefinisikan sebagai wilayah dimana daratan berbatasan dengan laut. Batas wilayah pesisir di daratan ialah daerah-daerah yang tergenang air maupun yang tidak tergenang air dan masih dipengaruhi oleh proses-proses bahari seperti pasang surutnya laut, angin laut dan intrusi air laut, sedangkan batas wilayah pesisir di laut ialah daerah-daerah yang dipengaruhi oleh proses-proses alami di daratan seperti sedimentasi dan mengalirnya air tawar ke laut, serta daerah-daerah laut yang dipengaruhi oleh kegiatan-kegiatan manusia di daratan seperti penggundulan hutan dan pencemaran.

Kawasan pesisir dan laut merupakan sebuah ekosistem yang terpadu dan saling berkolerasi secara timbal balik (Siregar dan Purwaka, 2002). Masing-masing elemen dalam ekosistem memiliki peran dan fungsi yang saling mendukung. Kerusakan salah satu komponen ekosistem dari salah satunya (daratan dan lautan) secara langsung berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem keseluruhan. Hutan mangrove merupakan elemen yang paling banyak berperan dalam menyeimbangkan kualitas lingkungan dan menetralisir bahan-bahan pencemar.

Mangrove mempunyai peranan ekologis, ekonomis, dan sosial yang sangat penting dalam mendukung pembangunan wilayah pesisir. Kegiatan rehabilitasi menjadi sangat prioritas sebelum dampak negatif dari hilangnya mangrove ini meluas dan tidak dapat diatasi (tsunami, abrasi, intrusi, pencemaran, dan penyebaran penyakit). Kota-kota yang memiliki areal mangrove seluas 43,80 ha dalam kawasan hutan berpotensi untuk dikembangkan sebagai obyek wisata (ekoturisme).

Dalam merehabilitasi mangrove yang diperlukan adalah master plan yang disusun berdasarkan data obyektif kondisi biofisik dan sosial. Untuk keperluan ini, Pusat Litbang Hutan dan Konservasi Alam dapat memberikan kontribusi dalam penyusunan master plan dan studi kelayakannya. Dalam hal rehabilitasi mangrove, ketentuan green belt perlu dipenuhi agar ekosistem mangrove yang terbangun dapat memberikan fungsinya secara optimal (mengantisipasi bencana tsunami, peningkatan produktivitas ikan tangkapan serta penyerapan polutan perairan).

Menurut Davis, Claridge dan Natarina (1995), hutan mangrove memiliki fungsi dan manfaat sebagai berikut :
1. Habitat satwa langka
Hutan bakau sering menjadi habitat jenis-jenis satwa. Lebih dari 100 jenis burung hidup disini, dan daratan lumpur yang luas berbatasan dengan hutan bakau merupakan tempat mendaratnya ribuan burug pantai ringan migran, termasuk jenis burung langka Blekok Asia (Limnodrumus semipalmatus)
2. Pelindung terhadap bencana alam
Vegetasi hutan bakau dapat melindungi bangunan, tanaman pertanian atau vegetasi alami dari kerusakan akibat badai atau angin yang bermuatan garam melalui proses filtrasi.
3. Pengendapan lumpur
Sifat fisik tanaman pada hutan bakau membantu proses pengendapan lumpur. Pengendapan lumpur berhubungan erat dengan penghilangan racun dan unsur hara air, karena bahan-bahan tersebut seringkali terikat pada partikel lumpur. Dengan hutan bakau, kualitas air laut terjaga dari endapan lumpur erosi.
4. Penambah unsur hara
Sifat fisik hutan bakau cenderung memperlambat aliran air dan terjadi pengendapan. Seiring dengan proses pengendapan ini terjadi unsur hara yang berasal dari berbagai sumber, termasuk pencucian dari areal pertanian.
5. Penambat racun
Banyak racun yang memasuki ekosistem perairan dalam keadaan terikat pada permukaan lumpur atau terdapat di antara kisi-kisi molekul partikel tanah air. Beberapa spesies tertentu dalam hutan bakau bahkan membantu proses penambatan racun secara aktif
6. Sumber alam dalam kawasan (In-Situ) dan luar Kawasan (Ex-Situ)
Hasil alam in-situ mencakup semua fauna dan hasil pertambangan atau mineral yang dapat dimanfaatkan secara langsung di dalam kawasan. Sedangkan sumber alam ex-situ meliputi produk-produk alamiah di hutan mangrove dan terangkut/berpindah ke tempat lain yang kemudian digunakan oleh masyarakat di daerah tersebut, menjadi sumber makanan bagi organisme lain atau menyediakan fungsi lain seperti menambah luas pantai karena pemindahan pasir dan lumpur.
7. Transportasi
Pada beberapa hutan mangrove, transportasi melalui air merupakan cara yang paling efisien dan paling sesuai dengan lingkungan.
8. Sumber plasma nutfah
Plasma nutfah dari kehidupan liar sangat besar manfaatnya baik bagi perbaikan jenis-jenis satwa komersial maupun untukmemelihara populasi kehidupan liar itu sendiri.
9. Rekreasi dan pariwisata
Hutan bakau memiliki nilai estetika, baik dari faktor alamnya maupun dari kehidupan yang ada di dalamnya. Hutan mangrove yang telah dikembangkan menjadi obyek wisata alam antara lain di Sinjai (Sulawesi Selatan), Muara Angke (DKI), Suwung, Denpasar (Bali), Blanakan dan Cikeong (Jawa Barat), dan Cilacap (Jawa Tengah). Hutan mangrove memberikan obyek wisata yang berbeda dengan obyek wisata alam lainnya. Karakteristik hutannya yang berada di peralihan antara darat dan laut memiliki keunikan dalam beberapa hal. Para wisatawan juga memperoleh pelajaran tentang lingkungan langsung dari alam. Pantai Padang, Sumatera Barat yang memiliki areal mangrove seluas 43,80 ha dalam kawasan hutan, memiliki peluang untuk dijadikan areal wisata mangrove.

Kegiatan wisata ini di samping memberikan pendapatan langsung bagi pengelola melalui penjualan tiket masuk dan parkir, juga mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat di sekitarnya dengan menyediakan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, seperti membuka warung makan, menyewakan perahu, dan menjadi pemandu wisata.
10. Sarana pendidikan dan penelitian
Upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membutuhkan laboratorium lapang yang baik untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
11. Memelihara proses-proses dan sistem alami
Hutan bakau sangat tinggi peranannya dalam mendukung berlangsungnya proses-proses ekologi, geomorfologi, atau geologi di dalamnya.
12. Penyerapan karbon
Proses fotosentesis mengubah karbon anorganik (C02) menjadi karbon organik dalam bentuk bahan vegetasi. Pada sebagian besar ekosistem, bahan ini membusuk dan melepaskan karbon kembali ke atmosfer sebagai (C02). Akan tetapi hutan bakau justru mengandung sejumlah besar bahan organik yang tidak membusuk. Karena itu, hutan bakau lebih berfungsi sebagai penyerap karbon dibandingkan dengan sumber karbon.
13. Memelihara iklim mikro
Evapotranspirasi hutan bakau mampu menjaga ketembaban dan curah hujan kawasan tersebut, sehingga keseimbangan iklim mikro terjaga.
14. Mencegah berkembangnya tanah sulfat masam
Keberadaan hutan bakau dapat mencegah teroksidasinya lapisan pirit dan menghalangi berkembangnya kondisi alam.



Hutan Mangrove dan Perikanan

Dalam tinjauan siklus biomassa, hutan mangrove memberikan masukan unsur hara terhadap ekosistem air, menyediakan tempat berlindung dan tempat asuhan bagi anak-anak ikan, tempat kawin/pemijahan, dan lain-lain. Sumber makanan utama bagi organisme air di daerah mangrove adalah dalam bentuk partikel bahan organik (detritus) yang dihasilkan dari dekomposisi serasah mangrove (seperti daun, ranting dan bunga). Selama proses dekomposisi, serasah mangrove berangsur-angsur meningkat kadar proteinnya dan berfungsi sebagai sumber makanan bagi berbagai organisme pemakan deposit seperti moluska, kepiting dang cacing polychaeta. Konsumen primer ini menjadi makanan bagi konsumen tingkat dua, biasanya didominasi oleh ikan-ikan buas berukuran kecil selanjutnya dimakan oleh juvenil ikan predator besar yang membentuk konsumen tingkat tiga Singkatnya, hutan mangrove berperan penting dalam menyediakan habitat bagi aneka ragamjenis-jenis komoditi penting perikanan baik dalam keseluruhan maupun sebagian dari siklus hidupnya.


Foto Hutan Mangrove ( Hutan Bakau ) di Indonesia



Nilai Ekonomis Hutan Bakau

Berdasarkan kajian ekonomi terhadap hasil analisa biaya dan manfaat ekosistem hutan mangrove (bakau) ternyata sangat mengejutkan, di beberapa daerah seperti Madura dan Irian Jaya dapat mencapai triliunan rupiah, kata Asisten Deputi Urusan Eksosistem Pesisir dan Laut Kementerian Lingkungan Hidup, Dr LH Sudharyono.

Pada Workshop Perencanaan Strategis Pengendalian Kerusakan Hutan Mangrove se-Sumatera di Bandar Lampung terungkap bahwa hasil penelitian Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB-Bogor dengan Kantor Menteri Negara LH (1995) tentang hasil analisa biaya dan manfaat ekosistem hutan mangrove Hasilnya ternyata sangat mencengangkan, di Pulau Madura, diperoleh Total Economic Value (TEV) sebesar Rp 49 trilyun, untuk Irian Jaya Rp. 329 trilyun, Kalimantan Timur sebesar Rp. 178 trilyun dan Jabar Rp. 1,357 trilyun. Total TEV untuk seluruh Indonesia mencapai Rp. 820 trilyun.

Berdasarkan hasil analisa biaya dan manfaat terhadap skenario pengelolaan ekosistem mangrove disarankan skenarionya : 100 persen hutan mangrove tetap dipertahankan seperti kondisi saat ini, sebagai pilihan pengelolaan yang paling optimal, kenyataannya, telah terjadi pengurangan hutan mangrove, di Pulau Jawa, pada tahun 1997 saja luasnya sudah tinggal 19.077 ha (data tahun 1985 seluas 170.500 ha) atau hanya tersisa sekitar 11,19 persen saja.

Penyusutan terbesar terjadi di Jawa Timur, dari luasan 57.500 ha menjadi hanya 500 ha (8 persen), kemudian di Jabar, dari 66.500 ha tinggal kurang dari 5.000 ha. Sedangkan di Jateng, tinggal 13.577 ha dari 46.500 ha (tinggal 29 persen). Sementara luas tambak di Pulau Jawa adalah 128.740 ha yang tersebar di Jabar (50.330 ha), Jateng (30.497 ha), dan di Jatim (47.913 ha).

Dikhawatirkan apabila di waktu mendatang dilakukan ekstensifikasi tambak dengan mengubah hutan mangrove atau terjadi pengrusakan dan penyerobotan lahan hutan mangrove, maka kemungkinan besar akan sangat sulit untuk mendapatkan hutan mangrove di Jawa, bahkan didaerah manapun di Indonesia ini.
Mengingat betapa pentingnya arti kelestarian hutan bakau ini bagi kelangsungan hidup ekosistem kelautan maka sudah selayaknya dan sewajarnya lah apabila pemerintah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sangat memperhatikan keselamatan Hutan-hutan Bakau yang ada diwilayah provinsi Bangka Belitung. Tak terbayangkan apa yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat kepulauan Bangka Belitung ini bila suatu saat kelak ekosistem Hutan Mangrove (hutan Bakau) yang ada di provinsi kepulauan Bangka Belitung ini hancur atau bahkan musnah, seberapa besar nilai kerugian yang akan didapat, dan seimbangkah dengan pendapatan dan penghasilan dari kegiatan perekonomian yang hanya akan berdampak sesaat saja? Tanpa memperhatikan dampak negatif jangka panjang bagi provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini. Kerugian Materiil yang sangat besar nilainya jika di rupiahkan dan kerugian sprituil yang tak ternilai harganya ...



Sumber :
• http://my-curio.us/?p=1050
• http://www.gatra.com
• Foto di http://www.e-dukasi.net
Melestarikan Mangrove, Menyelamatkan Masa Depan
Kompas.com - Kelompok studi ekosistem mangrove Teluk Awur (Kesemat) jurusan ilmu kelautan fakultas perikanan dan ilmu kelautan Universitas Diponegoro (Undip) setiap tahun menanam bibit mangrove rata-rata 4.000 batang di seputar lokasi kampus di Desa Teluk Awur, sekitar 5 kilometer selatan pusat pemerintahan Kabupaten Jepara.

Penanamannya menurut koordinator Kesemat Undip, Arief Marsudi Harjo, Minggu (26/7), dilakukan sejak 2003, dengan tingkat kematian di bawah 10 persen, sehingga, luas tanaman sampai saat ini mencapai 2 hektar. “Memang kami masih konsentrasi di seputar kampus, setelah itu baru melebar ke seputar desa pantai. Pemkab Jepara setiap tahun juga membantu kegiatan kami Rp 4 juta,” tuturnya.

Selain itu Kesemat pada akhir Februari 2009, juga menggulirkan program atau gerakan Penyelamatan Mangrove dengan jargon Ingatlah setiap satu ekor udang yang kita makan, bisa satu batang pohon mangrove lebih dikorbankan .

Menurut Arief, salah satu penyebab kegagalan penanaman hingga penyelamatan mangrove, akibat dari meledaknya budidaya udang di era 1980 an hingga menjelang akhir 1990, sehingga terjadi pembabatan hutan mangrove hingga pengusaan secara ilegal kawasan pantai

Sedang pemkab Jepara, menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jepara, Akid, sudah sejak lebih dari 7 tahun terakhir selalu memperoleh bantuan dana dari APBD dan APBN untuk penanaman mangrove. “Namun demikian terkendala banyak hal sehingga belum semua wilayah pantai sepanjang 72 kilometer tertanami mangrove. Lagi pula kondisi tanaman ini lebih dari 90 persen rusak berat,” tuturnya.

Kendala itu antara lain, lahan seputar pantai sudah bersertifikat, sehingga tidak memungkinkan untuk menciptakan jalur hijau hutan mangrove selebar 200 meter sesuai surat keputusan bersama Menteri pertanian dan Menteri Kehutanan.

Bahkan menurut Akid, juga terkait dengan kerusakan terumbu karang pada sebagian besar wilayah pesisir di Jepara dengan katagori sangat buruk. Lalu rusaknya padang lamun, terjadi abrasi di banyak titik hingga penurunan kualitas lingkungan perairan. “Selain menanam mangrove, kami juga pernah menggunakan beton bertulang, ban-ban bekas, hingga batang-batang pohon kelapa untuk menahan laju gelombang, tetapi untuk sementara ini tingkat keberhasilan samasekali tidak siginifikan,” tuturnya.

Abrasi terparah di Jepara, menimpa Desa Bulak Kecamatan Kedung yang terjadi secara bertahap dan puncaknya pada 11-13 Januari 1981. Akibatnya 25 rumah roboh, 100 rumah lainnya rusak, sehingga penduduk harus bedhol desa setelah ombak Laut Jawa memundurkan rumah mereka lebih dari satu kilometer.

Sedang di Kabupaten Pati menurut catatan Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) sampai dengan akhir 2007 belum memiliki tata ruang pantai, namun sudah mempunyai perangkat pengatur pantai sepanjang 60 kilometer, yaitu peraturan daerah (perda) nomor 4 /2003 tentang pengelolaan wilayah pesisi dan laut dan perda 19/1997 tentang garis sempadan dan perda nomor 4/2004 (khus usnya pasal 26 ayat I, tentang tanah timbul yang dikuasai negara)

Dengan demikian apabila kedua perda tersebut diterapkan secara konsisten , permasalahan pelestarian mangrove sudah bisa diatasi dan dilestarikan. Bahkan pihak Polres Pati telah membentuk foru m kemitraan polisi masyarakat, sebagai sarana membantu polisi dalam menyelesaikan kasus-kasus berskala ringan- seperti halnya menyangkut kasus di kawasan pesisir.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan, maupun Dinas Kelautan dan Perikanan juga ikut aktif me mbantu pembibitan, pelatihan dan sebagainya yang menyangkut mangrove. Namun tetap saja hingga menjelang akhir Juli 2009, tingkat kerusakan (ketidak berhasilan) tanaman mangrove yang tersebar di Kecamatan Dukuhseti, Tayu, Margoyoso, Trangkil, Wedarijaksa, Juwana hingga Batangan masih cukup parah.

Di Kabupaten Demak yang memiliki garis pantai sepanjang 34,1 kilometer, yaitu dari wilayah Kecamatan Sayung, Karangtengah, Bonang hingga Wedung, kondisi tanaman mangrove maupun tingkat abrasi justru semakin parah. Terutama di Kecamatan Sayung.

Menurut Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Pemali Jragung Tuntang (Jratun), Jajat Jatniko Holil , dalam semiloka lingkungan hidup di Pati (21 November 2007), penyebaran ekosistem mangrove mencapai 50.690 hek tar dan hutan pantai 26.638 hektar. Tersebar sepanjang 484 kilometer di 13 kabupaten kota, yaitu sejak dari Brebes, Kabupaten Tegal, Kota Tegal, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Batang, Kendal, Kota Semarang, Demak, Jepara (termasuk Karimunjawa), Pati dan Rembang.

Tanaman mangrove yang rusak berat mencapai 249,8 hektar dan terluas di Kendal (668 hektar) dan luas abrasi tercatat 2.910 hektar, dengan daerah terparah di Demak (145 hektar).

Kompas.Com Juli 2009
http://mukhtar-api.blogspot.com/2009/07/melestarikan-mangrove-menyelamatkan_31.html
Mangrove Sumber Kehidupan

edisi: 11/Mar/2008 wib
MANGROVE, bakau, hutan pantai, mangal, hutan api-api adalah sebutan bagi komunitas tumbuhan pantai yang memiliki adaptasi khusus. Bila diibaratkan sebuah pohon maka mangrove berperan sebagai akarnya dan rindangnya pohon adalah lautan. Sehingga mangrove memegang peranan penting untuk kehidupan laut.

Di kawasan pesisir dimana mangrove dapat hidup dengan baik, maka ekosistem ini akan mendukung lingkungan pantai, menjadi tempat yang ideal bagi ikan-ikan untuk berkembang biak dan memijahkan telur-telurnya, rumah yang nyaman bagi kepiting dan burung air, bahkan mangrove juga dapat berfungsi menyaring pencemaran logam berat dari daratan sebelum masuk lautan.

Mangrove di Pulau Bangka dan Belitung, merupakan kawasan konservasi yang memiliki potensi sumber daya alam dan keragaman hayati yang tinggi. Namun ironis, di hampir semua sudut Negeri Serumpun Sebalai ini, kerusakan mangrove nyaris tak bisa dielakkan lagi. Beberapa penyebab kerusakan tersebut adalah akitivitas industri pertambangan timah, reklamasi dan pencemaran. Beberapa diantaranya diakibatkan aksi perambahan liar yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri.

Padahal, mangrove adalah ‘hutan masa depan’ yang menyimpan keanekaragaman hayati yang memiliki banyak fungsi serta berpotensi dikembangkan menjadi kawasan ekowisata

http://cetak.bangkapos.com/sorotan/read/21/Mangrove+Sumber+Kehidupan.html
I. PENDAHULUAN
Sebagian masyarakat Kabupaten Batang menganggap hutan mangrove adalah daerah yang kurang berguna, menjadi sarang nyamuk dan sarang hama serta menjadi sumber bibit penyakit dan kekumuhan. Demikian kesimpulan hasil pengamatan dan wawancara penulis khususnya terhadap beberapa masyarakat pesisir Pantura Kabupaten Batang. Karena anggapan tersebut, maka hutan mangrove kurang berkembang dan cenderung menyusut

bahkan menuju kepunahan.
Kenyataan yang ada menunjukkan bahwa akhir-akhir ini di pesisir pantura Kabupaten Batang terlihat gangguan-gangguan yang cenderung dapat mengancam kelestarian hutan dan mengubah ekosistem ma ngrove menjadi daerah-daerah pemukiman, pertanian, perluasan perkotaan dan lain sebagainya. Ada beberapa faktor penyebab adanya gangguan ini, antara lain (i) perkembangan penduduk yang pesat dan perluasan wilayah kota, (ii) adanya program pembuatan jalan tol yang melalui pantura Batang yang secara langsung mendorong masyarakat apalagi pengusaha untuk siap-siap berinvestasi usaha di sepanjang pesisir pantura, (iii) semakin meningkatnya jumlah pengunjung obyek wisata pantai seperti Pantai Sigandu, Pantai Ujung Negoro, Pantai Kuripan, Pantai Celong, dan Pantai Pelabuhan, dan (iv) potensi sumber daya alam sekitarnya yang sangat mendukung peningkatan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini terjadi karena peranan hutan mangrove tidak dapat diungkapkan secara obyektif dan komprehensif. Pandangan kurang ekonomisnya hutan mangrove jika dikembangkan dibanding untuk usaha pertanian, pertambakan, café dan restoran serta hotel di daerah wisata pantai, mendorong masyarakat untuk tidak lagi merasa berkompeten untuk melestarikan hutan mangrove. Apalagi jika cara pandang ini dikuatkan oleh oknum-oknum pemerintah dan pengusaha, maka sulitlah sudah untuk mengawal masyarakat melestarikan hutan mangrove.
Kondisi hutan mangrove di Indonesia semakin memprihatinkan. Sesuai data kementrian kehutanan, tingkat kerusakan mangrove sudah mencapai 60 persen dan dikhawatirkan akan terus meningkat. Perlu upaya bersama untuk mengatasinya agar kondisi pantai tidak mengalami degradasi.
Sementara pada wilayah pesisir Kabupaten Batang Propinsi Jawa Tengah terdapat ekosistem mangrove non kawasan hutan seluas 3 382 hektar, dengan kondisi rusak berat seluas 1468 ha dan rusak sedang seluas 1 914 ha.
Keadaan pantai tanpa tanaman mangrove, akan cepat mengalami degradasi akibat hantaman ombak. Akibatnya terjadi abrasi di kawasan pesisir. Rusaknya mangrove juga dapat menimbulkan bencana lainnya seperti menyebabkan air laut akan semakin masuk ke wilayah daratan dan mengubah air tawar menjadi asin. Imbasnya adalah munculnya berbagai penyakit.
Menurut Darsidi (1984), hutan mangrove yang dahulu dianggap sebagai hutan yang kurang mempunyai nilai ekonomis, ternyata merupakan sumberdaya alam yang cukup berpotensi sebagai sumber penghasil devisa serta sumber mata pencaharian bagi masyarakat yang berdiam di sekitarnya. Hutan mangrove sebagai salah satu sumber daya alam yang potensial telah lama diusahakan. Banyak manfaat yang dapat dinikmati masyarakat sekitar pantai pada umumnya dan masyarakat luas pada umumnya. Bentuk pemanfaatan minimal yang dapat dirasakan antara lain: tempat penangkapan ikan, udang, jenis-jenis biota air , dan lainnya. Sementara untuk kebutuhan kayu bakar, kayu bangunan dan arang khususnya untuk masyarakat pesisir pantura Batang bukan suatu keharusan diambil dari hutan mangrove. Karena masyarakat Batang pada umumnya yang berada di kawasan hutan Alas Roban dan kawasan Surban Wali sangat melimpah dengan persediaan kayu untuk kebutuhan tersebut (www.batang-berkembang.blogspot.com). Pada saat ini penataan mangrove belum dilakukan secara keseluruhan. Selain itu adalah demografi belum terkendali dan dinamika hutannya sendiri belum diungkapkan secara jelas dan tepat sasaran kepada masyarakat. Maka sampai sekarang kegiatan-kegiatan yang ada masih berjalan sendiri-sendiri baik yang dilakukan oleh instansi yang berkepentingan maupun oleh masyarakat terutama penduduk yang berdekatan dengan kawasan hutan mangrove.
II. TINJAUAN TENTANG EKOSISTEM MANGROVE
Hutan mangrove ialah hutan yang terutama tumbuh pada tanah lumpur aluvial di daerah pantai dan muara sungai yang dipengaruhi pasang surut air laut, dan terdiri atas jenis-jenis pohon Avicennia, Sonneratia, Rhizophora, Bruguiera, Ceriops, Lumnitzera, Excoecaria, Xylocarpus, Egiceras, Scyphyphora dan Nypa (Soerianegara, 1987).
Ekosistem mangrove menduduki lahan pantai zona pasang surut, di laguna, estuaria, dan endapan lumpur yang datar. Ekosistem ini bersifat kompleks dan dinamis namun labil. Kompleks, karena di dalam hutan mangrove dan perairan/tanah di bawahnya merupakan habitat berbagai satwa dan biota perairan. Dinamis, karena hutan mangrove dapat terus berkembang serta mengalami suksesi sesuai dengan perubahan tempat tumbuh. Labil, karena mudah sekali rusak dan sulit untuk pulih kembali (Nugroho, Setiawan dan Harianto, 1991).
Hutan mangrove mempunyai multifungsi , antara lain:
1. Fungsi hayati, fungsi fisik dan fungsi kimiawi. Sebagai penyumbang kesuburan perairan sudah tidak bisa disangkal lagi karena kawasan hutan mangrove merupakan perangkap nutrisi dan bahan organik yang terbawa aliran sungai dan rawa. Bahan organik mengalami penghancuran oleh fauna hutan mangrove dan selanjutnya proses dekomposisi oleh jasad renik menjadi berbagai senyawa yang lebih sederhana. Bersama dengan nutrisi yang dibawa sungai, bahan tersebut diserap oleh tumbuh-tumbuhan (Suwelo dan Manan, 1986).
2. Fungsi ekologis ekosistem mangrove sangat khas dan kedudukannya tidak terganti oleh ekosistem lainnya. Misalnya, secara fisik hutan mangrove berfungsi menjaga stabilitas lahan pantai yang didudukinya dan mencegah terjadinya intrusi air laut ke daratan. Secara biologis, hutan mangrove mempertahankan fungsi dan kekhasan ekosistem pantai, termasuk kehidupan biotanya. Misalnya: sebagai tempat pencarian pakan, pemijahan, asuhan berbagai jenis ikan, udang dan biota air lainnya; tempat bersarang berbagai jenis burung; dan habitat berbagai jenis fauna. Secara ekonomis, hutan mangrove merupakan penyedia bahan bakar dan bahan baku industri (Nugroho, Setiawan dan Harianto, 1991).
3. Tempat berasosiasi beberapa jenis binatang untuk daur hidupnya seperti Crustaceae, Mollusca dan ikan. Hal ini menunjukkan pentingnya mangrove bagi kehidupan binatang (Atmawidjaja, 1987).
4. Secara fisik, hutan mangrove mempunyai peranan sebagai benteng atau pelindung bagi pantai dari serangan angin, arus dan ombak dari laut. Hutan mangrove dapat diandalkan sebagai benteng pertahanan terhadap ombak yang dapat merusak pantai dan daratan pada keseluruhannya (Abdullah, 1984).

III. PENYEBAB RUSAKNYA EKOSISTEM MANGROVE
Dengan mencermati latar belakang dan kajian ekosistem mangrove di atas, dapatlah disampaikan bahwa penyebab kerusakan ekosistem mangrove tersebut sebagian besar oleh kegiatan budidaya perikanan (pertambakan), pertanian dan permukiman yang kurang peduli terhadap pelestarian ekosistem mangrove. Penyebab lainnya adalah kurang terkoordinasinya pembangunan di wilayah pesisir, banyaknya pembangunan kontruksi yang menjorok ke laut tanpa mengindahkan keadaan hidrodinamika perairan laut. Sehingga terjadi abrasi dan di lain tempat terjadi akresi.
Penyebab lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah kurangnya peran serta masyarakat dalam ikut terlibat upaya pengembangan wilayah, khususnya rehabilitasi hutan mangrove; dan masyarakat masih cenderung dijadikan objek dan bukan subjek dalam upaya pembangunan. Padahal, dengan keberhasilan merehabilitasi hutan mangrove akan berdampak pada adanya peningkatan pembangunan ekonomi-khususnya dalam bidang perikanan, pertambakan, industri, pemukiman, rekreasi dan lain-lain.
Oleh karena itu, yang menjadi question research dalam tulisan ini adalah pendekatan macam apa yang dapat ditempuh dalam melestarikan mangrove di pesisir pantura kabupaten Batang dengan melibatkan masyarakat dengan semua jajaran kepemerintahan di kabupaten Batang?

IV. PENDEKATAN BUTTOM-UP DALAM UPAYA PELESTARIAN EKOSISTEM MANGROVE
Di Kabupaten Batang, keberhasilan dalam pengelolaan (rehabilitasi) hutan mangrove akan memungkinkan peningkatan penghasilan masyarakat pesisir khususnya para nelayan dan petani tambak karena kehadiran hutan mangrove ini merupakan salah satu faktor penentu pada kelimpahan ikan atau berbagai biota laut lainnya. Mengingat banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dengan keberadaan hutan mangrove, dengan ini masyarakat, khususnya masyarakat pesisir harus turut diberdayakan dalam usaha pelestarian maupun rehabilitasi hutan mangrove. Baik dengan memberikan peningkatan pengetahuan masyarakat akan pentingnya ekosistem hutan mangrove, maupun dengan turut memberdayakan masyarakat dalam usaha rehabilitasi hutan mangrove tersebut. Kerusakan hutan mangrove tidak akan terjadi manakala masyarakat tidak dijadikan sebagai objek pembangunan melainkan menjadi subjek pembangunan, khususnya dalam masalah rehabilitasi hutan mangrove.
Dengan demikian pendekatan bottom up perlu untuk digalakkan dan bukan sebaliknya mengingat dewasa ini masyarakat adalah sebagai ujung tombak dalam suatu kegiatan pembangunan di desa. Dengan turut diberdayakannya masyarakat dalam usaha rehabilitasi hutan mangrove maka usaha pelestarian hutan mangrove akan menunjukkan hasil yang lebih baik.
Model pendekatan buttom-up sebagai langkah pemberdayaan masyarakat dalam pelestarian ekosistem mangrove seperti tampak pada gambar satu di bawah ini:
Gambar 1 Bagan Pendekatan Buttom UP dalam Pelestarian Ekosistem Mangrove
Pemerintah
Pemerintah Kabupaten
Perangkat Desa
Masyarakat
Sumber: Rahmawaty (2006)
Dari bagai di atas dapat dijelaskan bahwa pemerintah hanyalah memberikan pengarahan secara umum dalam pemanfaatan hutan mangrove secara berkelanjutan. Sedang masyarakat berlaku aktif dalam proses pelaksanaan pelestarian tersebut. Sehingga masyarakat pesisir akan timbul rasa ikut memiliki terhadap hutan mangrove yang telah berhasil mereka hijaukan. Dengan demikian pendekatan akan menumbuhkan adanya partisipasi dari anggota masyarakat dan ini juga sekaligus buttom-up merupakan proses pendidikan pada masyarakat secara tidak langsung di dalam mengatasi global warming.
Bentuk-bentuk kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:
1. Sosialisasi dan koordinasi kegiatan .
2. Pembentukan kelompok masyarakat binaan dan peningkatan kapasitas masyarakat/kelompok tani wilayah pesisir dan laut dalam pelaksanaan pembuatan model tumpangsari mangrove/kebun melati dan rehabilitasi mangrove dan pantai .
3. Pembuatan model tumpangsari hutan mangrove dengan kebun melati.
4. Rehabilitasi mangrove mengadakan persediaan dan penanaman tanaman mangrove, termasuk pemeliharaannya.
5. Monitoring dan evaluasi.

V. PENUTUP
Dengan mengacu pada uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa ekistensi hutan mengrove perlu dijaga kelestariannya karena (i) berpengaruh terhadap kelangsungan hidup ekosistem satu dengan yang lainnya, (ii). dapat sebagai penghalang dan memperkecil dampak buruk jika terjadi bencana alam., (iii) dapat sebagai sumber mata pencaharian dan kelangsungan hidup bagi masyarakat pesisir dan (iv) karena fungsi-fungsinya maka hutan mangrove dapat meningkatkan penghasilan bagi masyarakat pesisir dan pembangunan perekonomian daerah.
Sehingga jelas bahwa hutan mangrove sebagai salah ekosistem wilayah pesisir dan lautan memiliki banyak manfaat dan sangat potensial bagi kesejahteraan masyarakat. Ekosistem mangrove yang semakin rusak akan mengganggu perwujudan fungsinya. Oleh karena itu, diperlukan upaya pelestarian eksistensinya dengan melibatkan unsur masyarakat dengan menggunakan pendekatan buttom-up.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, 1984. Pelestarian dan Peranan Hutan Mangrove di Indonesia dalam Prosiding Seminar II Ekosistem Mangrove. Proyek Lingkungan Hidup-LIPI. Jakarta.
Atmawidjaja, R. 1987. Konservasi dalam Rangka Pemanfaatan Hutan Mangrove di Indonesia dalam Prosiding Seminar III Ekosistem Mangrove. Proyek Penelitian Lingkungan Hidup-LIPI. Jakarta.
Darsidi, A. 1984. Pengelolaan Hutan Mangrove di Indonesia dalam Prosiding Seminar II Ekosistem Mangrove. Proyek Lingkungan Hidup-LIPI. Jakarta.
Nugroho, S. G., A. Setiawan dan S. P. Harianto. 1991. “Coupled Ecosystem Silvo-Fishery” Bentuk Pengelolaan Hutan Mangrove-Tambak yang Saling Mendukung dan Melindungi dalam Prosiding Seminar IV Ekosistem Mangrove. Panitia Nasional Program MAB Indonesia-LIPI. Jakarta.
Soerianegara, I. 1987. Masalah Penentuan Batas Lebar Jalur Hijau Hutan Mangrove dalam Prosiding Seminar III Ekosistem Mangrove. Proyek Penelitian Lingkungan Hidup-LIPI. Jakarta.
Suwelo, I. S. dan S. Manan. 1986. Jalur Hijau Hutan Mangrove sebagai Wilayah Konservasi Daerah Pantai dalam Daya Guna dan Batas Lebar Jalur Hijau Hutan Mangrove. Panitia Program MAB Indonesia-LIPI. Jakarta
Merintis Konservasi, Kesejahteraan dan Kesetaraan Bersama Bakau
“…Kita tidak boleh putus asa meski penghasilan melaut tidak lagi mencukupi. Anak-anak tetap harus sekolah.“
(Amriani, ibu empat anak, tinggal di Teluk
Lombok)

Semangat untuk meraih sukses bisa timbul dari mana saja, termasuk dari kerusakan alam. Inilah yang ditunjukkan masyarakat Dusun Teluk Lombok, Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. Pesisir desa dengan hutan bakau yang rusak tidak membuat semangat mereka surut untuk merintis kesuksesan. Bergandengan tangan dengan sebuah lembaga swadaya masyarakat bernama BIKAL, dimulailah tapak perjalanan masyarakat, laki-laki dan perempuan, menuju kesetaraan dan hidup yang lebih baik bersama bakau.
Bakau dan Teluk Lombok
Teluk Lombok merupakan salah satu kampung nelayan dalam naungan desa Sangkima, Kabupaten Kutai Timur, di pesisir Taman Nasional Kutai. Hutan mangrove yang melindungi pantai dari erosi, hantaman gelombang dan terpaan badai, terbentang di sepanjang timur taman nasional yang memiliki luas 198.629 hektar ini. Hutan bakau di Taman Nasional Kutai merupakan bagian dari kekayaan hutan bakau Kalimantan Timur yang luasnya hanya kalah dari hutan serupa di Papua dan Sumatera Selatan. Masyarakat Teluk Lombok dan dusun lainnya di Sangkima berdarah Sulawesi. Gelombang kedatangan orang Sulawesi Selatan, yang memiliki budaya pelaut, ke Sangkima diawali oleh hadirnya Datuk Solong pada 1922 bersama dua anaknya, Lato La Talana dan Lato La Dolomong. Dolomong-lah yang dikenal sebagai orang pertama yang menetap di Sangkima. Khusus Teluk Lombok, wilayah ini menjadi perkampungan pada 1960-an. Kini paling tidak ada sekitar 320 orang (120 keluarga) menetap di Teluk Lombok, meneruskan tradisi para leluhurnya: menjadi nelayan. Saat masih begitu rimbun, hutan bakau menjadi gantungan hidup masyarakat Teluk Lombok. Ikan, udang dan kepiting yang begitu melimpah, mencari makan, bernaung dan berkembang biak di sekitar rimbunan bakau. Nelayan menangkap hasil laut dan menjualnya mentah ke pasar. Sebagian diolah menjadi ikan asin oleh para perempuan.
Petaka Datang
Rimbun bakau ternyata tidak bertahan lama. Hutan bakau perlahan menghilang, tercerabut dari pesisir Taman Nasional Kutai. Bermula dari dibangunnya jalan di wilayah tersebut oleh satu perusahaan besar di awal 1970-an, akses masuk pun tercipta. Perambahan terhadap kawasan ini pun terjadi. Bakau bersama jenis hutan lain yang ada di situ ditebangi secara membabi buta oleh orang luar, seperti dari Balikpapan dan Ujungpandang. Hutan bakau juga banyak disulap menjadi tambak udang. Pesisir Teluk Lombok yang dulu terkenal rimbun juga tidak luput dari gerayangan tangan-tangan penjarah. Ado Tadulako (59 tahun), mantan kepala dusun Teluk Lombok, masih mengingat dengan jelas bagaimana mulai pertengahan 1970-an banyak orang luar datang menebangi bakau dan memboyongnya ke kota. “Katanya ada yang dijual ke Ujungpandang,” papar Ado sambil mengisap kreteknya. Masyarakat Teluk Lombok waktu itu hanya menonton berkubik-kubik kayu bakau dari dusun mereka diangkut keluar. “Waktu itu, tidak ada yang melarang. Tidak ada yang menghalangi karena kami pikir tidak akan ada akibatnya bagi kami yang tinggal dan bermata pencaharian di sini,” kenangnya.Bertahun-tahun kemudian, Teluk Lombok mulai merasakan derita akibat lenyapnya hutan bakau di pesisir. Abrasi membuat garis pantai semakin melebar sehingga Ado harus memindahkan pondok keluarganya ratusan meter ke arah daratan. Beberapa bulan kemudian, anggota dusun lainnya menyusul langkah Ado. Sambil menerawang, Ado melanjutkan cerita terpuruknya Teluk Lombok. “Dulu kita tidak perlu jauh melaut. Tapi, hasilnya melimpah. Setiap hari kita bisa menangkap ikan, selain udang dan kepiting rata-rata 2-3 pikul,” tuturnya. Seiring rusaknya bakau, tangkapan hasil laut pun semakin menipis. “Mulai 1982 terasa susahnya. Sehari paling banyak 20 kilogram (kg). Itu pun sudah harus melaut jauh dari pantai,” tutur pria bertubuh kurus ini. Seiring berjalannya waktu, keadaan bertambah sulit. Untuk melaut, masyarakat harus pergi jauh dari pantai. Bertarung dengan ombak yang lebih besar harus dilakukan. Perahu juga membutuhkan bahan bakar lebih banyak karena jarak melaut yang makin jauh. Namun, hasil tangkapan tidak seberapa. Bahkan jika bisa mendapat 10 kg saja dalam sehari, kata Ado, “kita sudah seperti kejatuhan rejeki dari langit“. Saat hasil laut sudah tidak bisa menjadi satu-satunya pegangan, masyarakat mulai mencoba melakukan pekerjaan lain. Bersamaan dengan pindahnya letak dusun ke arah daratan akibat abrasi, masyarakat mulai mencoba kegiatan berkebun palawija. Walau tidak menyumbang pada tambahan penghasilan, hasil kebun ditambah hasil tangkapan laut yang tidak seberapa, cukup jadi pengganjal perut.
Ado: Sang Motivator
Ado, sebagai seorang tokoh setempat, terus berpikir mengapa nasib buruk bisa menimpa Teluk Lombok. Saat itu, pemerintah dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang peduli terhadap Taman Nasional Kutai mulai melakukan berbagai aktivitas. Rasa ingin tahu membuat Ado bersemangat mengikuti kegiatan tersebut. Ado pun mulai paham bahwa kerusakan bakau menghancurkan kehidupan ikan, udang dan kepiting serta membuat pemukiman Teluk Lombok harus berpindah jauh ke arah daratan. Atas dorongan Ado, masyarakat Teluk Lombok kemudian giat melakukan upaya rehabilitasi hutan bakau untuk menumbuhkan kembali mata pencaharian mereka. Ado memulainya dengan mengajak anggota dusun mendiskusikan kesulitan mereka dan mencari jalan keluarnya.
Upaya Konservasi dan Pendirian Kelompok Petani Bakau
Keaktifan Ado, membuatnya bertemu BIKAL, salah satu lembaga swadaya masyarakat di Kalimantan Timur, yang berkantor di Samarinda dan Bontang. Awal kerjasama BIKAL dan Teluk Lombok dilakukan tahun 2000 melalui program “Resolusi Konflik: Konsolidasi Kebijakan Pengelolaan Taman Nasional Kutai“. Program ini mendapat dukungan dana dari NRM (Natural Resources Management), sebuah lembaga pemberi dana.Pertengahan 2001, saat melakukan kampanye kelestarian dan penguatan kelembagaan desa, BIKAL menyadari ajakan melestarikan lingkungan tidak dipedulikan masyarakat karena mereka sedang menghadapi persoalan yang sangat mendesak, yaitu kebutuhan perut. Lembaga swadaya masyarakat ini melihat bahwa pendekatan harus diubah. Masalah ekonomi yang dihadapi masyarakat menjadi peluang mengembangkan program rehabilitasi bakau di kawasan pesisir.BIKAL beruntung karena masyarakat Teluk Lombok memiliki Ado yang menjadi pemompa semangat masyarakat. Dengan dimotori Ado, masyarakat terus melakukan diskusi. Kegiatan ini membuat mereka semakin menyadari pentingnya rehabilitasi bakau untuk mengembalikan sumber mata pencaharian dusun Teluk Lombok. Dalam upaya rehabilitasi bakau, masyarakat Teluk Lombok mengalami proses belajar. Kegagalan program reboisasi bakau 2002 yang dilakukan Dinas Kehutanan Kutai Timur, yang juga menjangkau Teluk Lombok menjadi bahan diskusi masyarakat. Masyarakat menilai bahwa program seluas 200 hektar (ha) ini gagal karena mereka tidak dilibatkan secara aktif sebagai pelaku. Program tersebut hanya menempatkan warga Teluk Lombok sebagai penanam bibit bakau belaka. Selebihnya diatur oleh kontraktor luar yang dipercaya Dinas Kehutanan.Ketika BIKAL memperoleh dana Civil Society Support and Strengthening Program (CSSP) untuk program peningkatan ketrampilan dan kemampuan masyarakat 2002-2003, ruang belajar bagi masyarakat Teluk Lombok semakin terbuka. Pada Juli 2003, Usman Kallu, tokoh muda masyarakat Teluk Lombok, bersama BIKAL berkesempatan melihat pengelolaan bakau masyarakat di Desa Tongke-Tongke, Sinjai, Sulawesi Selatan dan pengelolaan bakau proyek masyarakat dengan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Balikpapan di Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur. Cerita menarik Usman sepulang dari kunjungan belajar tersebut membuat masyarakat Teluk Lombok berkeinginan mengelola bakau sendiri. Kunjungan ini, terutama ke Desa Tongke-Tongke, juga mengajarkan mereka bahwa keberhasilan masyarakat desa tersebut sangat ditentukan oleh keberadaan organisasi petani yang dibentuk sendiri oleh masyarakat.Bercermin dari kegagalan program Dinas Kehutanan Kutai Timur 2002 dan keberhasilan masyarakat Tongke-Tongke mengelola bakau sendiri, masyarakat yakin bahwa rehabilitasi bakau di dusunnya bisa berjalan jika mereka sendiri yang menanam, menjaga dan memelihara. Namun, kesempatan untuk membuktikan diri harus lebih dulu ada. Pendekatan BIKAL dengan Mitra Taman Nasional Kutai membuahkan hasil. Masyarakat mendapat dukungan modal untuk mengelola sendiri rehabilitasi bakau di pesisir dusunnya seluas 10 ha. Namun, keperluan administratif membutuhkan adanya organisasi resmi. Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, Pangkang Lestari didirikan pada April 2004. Dalam bahasa setempat, Pangkang berarti api-api (sejenis bakau). Penamaan Pangkang Lestari menandai keinginan masyarakat untuk menumbuhkan dan melestarikan bakau di Teluk Lombok. Dukungan berbagai pihakpun semakin bertambah menyambut semangat masyarakat Teluk Lombok untuk mengejar kesejahteraan. Mulai Maret 2005, BIKAL dan masyarakat di tujuh dusun Taman Nasional Kutai, termasuk Dusun Teluk Lombok, menjalankan program “Penguatan Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Kemitraan Multipihak” atas dukungan Multistakeholder Forestry Program (MFP) atau program kehutanan multipihak, kolaborasi pemerintah Kerajaan Inggris dan Departemen Kehutanan RI.
Perempuan Mulai Berperan
Ketika mendapat kesempatan melihat proses pembibitan bakau di Kariangau, Balikpapan Juli 2003, Usman juga sempat melihat cara penggemukan kepiting melalui keramba. Kepiting keramba inilah yang menjadi alternatif mata pencaharian lain, selain melaut dan belajar menjadi penyedia bibit bakau. Saat pertama kali dicoba, dalam 20 hari kepiting sudah bisa dipanen, kemudian dijual dengan harga antara Rp 8.000,00 – Rp 10.000,00 per kg.Usaha kepiting keramba Pangkang Lestari menumbuhkan inovasi tersendiri bagi perempuan Teluk Lombok. Saat ujicoba penggemukan kepiting di keramba, ternyata tidak semua kepiting bisa dijual. Kepiting yang cacat tidak laku di pasaran. Petani harus membuang lumayan banyak kepiting cacat. Dari 15-20 kg kepiting yang ada di satu keramba, sekitar 2-3 kg cacat. Melihat banyaknya kepiting yang terbuang percuma, saat itu timbul ide para ibu untuk mengolahnya menjadi krupuk kepiting. Ide krupuk kepiting ini berdasarkan cerita Usman tentang seorang ibu di Kariangau, Balikpapan, yang membuat produk ini untuk dikonsumsi sendiri. Saat Pangkang Lestari mendapatkan pelatihan pengelolaan kepiting keramba, seorang ibu menanyakan makanan apa saja yang bisa diolah dari kepiting. Krupuk adalah salah satu jawaban. Semangat perempuan Teluk Lombok ditanggapi secara positif oleh para lelaki. Untuk lebih mengefektifkan rintisan usaha ekonomi dan menambah ketrampilan perempuan ini, Pangkang Lestari dan masyarakat Dusun Teluk Lombok sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Krupuk Kepiting menjelang akhir 2004.Ternyata, usaha krupuk kepiting sangat menguntungkan. Jika harga kepiting mentah berkisar antara Rp 8.000,00 – Rp 10.000,00 per kg, krupuk kepiting produksi Pokja Krupuk Kepiting ini dihargai Rp 40.000,00 per kg. Penjualan pun mulai merambah ke beberapa kota seperti Sangatta dan Bontang. Meski relatif muda, Pokja yang diketuai Sumanti ini sudah menunjukkan prestasi. Dalam Lomba Teknologi Tepat Guna Masyarakat tingkat Kabupaten Kutai Timur dan tingkat Propinsi Kalimantan Timur, mereka berhasil meraih kemenangan. Kelompok ini kemudian mewakili Kalimantan Timur dalam lomba tingkat nasional yang diselenggarakan September 2005 di Palembang.
Terus Menggalang Semangat Belajar dan Kerjasama Lelaki Perempuan
Semangat belajar yang tinggi terus diperlihatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan yang dilakukan di Dusun Teluk Lombok. Dalam melakukan proses rehabilitasi bakau misalnya, Pangkang Lestari memiliki cara tersendiri untuk memantau perkembangan bibit bakau yang ditanam. Setiap bulan Sekolah Lapang digelar, baik di lokasi pembibitan maupun di pantai tempat penanaman. Di tempat pembibitan, Sekolah Lapang dilakukan untuk mengamati bibit, misal serangga apa saja yang mengganggu dan bagaimana mengatasi gangguan tersebut. Di pantai tempat penanaman akan dilihat sejauh mana pertumbuhan tanaman setiap bulan dan apakah ada gangguan di lokasi tanam. Sesudahnya, sambil duduk santai di pantai, masyarakat secara serius mendiskusikan perkembangan bakaunya.Berkat ketekunan masyarakat, bibit bakau yang ditanam tumbuh dengan baik. Seorang pengamat lingkungan dari Semarang, Muhammad Marzuki, seperti dikutip Harian Kompas (9 Agustus 2004), menjelaskan tentang tidak mudahnya menanam bakau. “Untuk setiap inci pertumbuhan bakau bisa memerlukan waktu berbulan-bulan. Kendala berdatangan ketika masyarakat sekitar pantai tidak juga paham perlunya hutan bakau,“ tutur Marzuki. Di Teluk Lombok, bibit bakau yang ditanam sekitar 200.000 pohon. Menurut Ado, anak bakau yang waktu ditanam memiliki tinggi sekitar 30-50 cm dalam 13 bulan menjadi 1,5-2 m. Karenanya, rehabilitasi Pangkang Lestari bisa dikatakan sukses.Tidak hanya itu, luas wilayah rehabilitasi yang semula luasnya 10 ha pada Agustus menjadi 12 ha pada Desember 2004. Para petani melakukan penanaman tambahan secara swadaya sesudah melihat ada tanah gundul di sekitar pesisir yang perlu ditanami. Bibit bakau di area tambahan ini juga tumbuh dengan baik.Keberhasilan ini menjadikan Pangkang Lestari dipercaya sebagai penyedia bibit, dimulai dari program rehabilitasi bakau Dinas Kehutanan Kutai Timur. Dinas Kehutanan selama ini memasok bibit dari Balikpapan. Saparuddin dari BIKAL menjelaskan Pangkang Lestari waktu itu mampu menyediakan 375.000 bibit bakau untuk lahan seluas 150 ha. Setiap batang bibit dihargai Rp 450,00. Dalam penyediaan bibit untuk program-program rehabilitasi bakau, Pangkang Lestari melibatkan sekitar 50 keluarga di RT 1, 2, dan 3 Dusun Teluk Lombok. Dalam melakukan pembibitan terdapat pembagian peran antara lelaki, perempuan bahkan juga anak-anak. Nursalim dari BIKAL menjelaskan, lelakilah yang bertugas mencari bibit bakau di sekitar wilayah Teluk Lombok. Jika diperlukan bibit bisa dicari sampai ke wilayah Bontang. Sementara itu, perempuan dan anak-anak biasanya membantu mengisi tanah ke dalam polybag. Sesudah didapatkan, bibit akan ditancapkan ke dalam polybag baik oleh lelaki maupun perempuan. Selanjutnya, ribuan bibit bakau yang sudah berada di kantung-kantung plastik diletakkan sementara di suatu tempat di pinggir pantai. Tempat sementara tersebut memiliki atap sederhana terbuat dari daun nipah. Fungsinya adalah untuk melindungi bibit tersebut dari sinar matahari. Para bapak yang biasanya pergi melaut dan melewati tempat peletakan sementara bibit, biasanya menyempatkan diri untuk mengecek kondisi bibit bakau tersebut. Dalam 1-3 bulan, bibit yang sudah disemaikan di polybag siap untuk ditanam di pinggir-pinggir pantai atau dikirim ke tempat-tempat yang sudah memesan bibit tersebut seperti ke Bontang atau Bulungan, Kalimantan Timur.
Terus Belajar, Berkembang dan Menularkan Semangat
Menjelang akhir 2006, tercatat paling tidak 3 daerah di Kalimantan Timur, yaitu Bontang, Sangatta dan Bulungan, menggunakan bibit bakau pasokan dari Kelompok Tani Pangkang Lestari dan masyarakat Teluk Lombok. Sejak akhir 2005 sampai Oktober 2006, paling tidak telah terjual bibit bakau sebanyak 1.113.500 dan total penjualan sebesar Rp 541.850.000. Jika dulu satu bibit hanya terjual Rp 450 per buah, sekarang dihargai sampai Rp 600.Hasil wawancara yang dilakukan BIKAL (Oktober 2006) saat menjalankan kegiatan Analisis Kemiskinan Partisipatif (AKP) dukungan MFP di 4 desa, termasuk Desa Sangkima, memperlihatkan peningkatan ekonomi telah terjadi di Dusun Teluk Lombok dari penjualan bibit bakau. Husen, 77 tahun, salah satu anggota Pangkang Lestari mengatakan kepada Mukti Ali dari BIKAL, bahwa dia baru sekali memegang uang jutaan rupiah. Dan ini diperoleh dari hasil penjualan bibit bakau. Sumanti, 34 tahun, ketua Pokja Krupuk Kepiting menyatakan dalam bahasa Mamuju, ”Ampunna’ u’de tau mabbalukang polo, u’de diang ni pambayyari anak sekolah ampe mambayarri panginranggang”. Artinya kira-kira, ”Kalau tidak ada penjualan polo (bakau), tidak ada ongkos untuk membiayai sekolah anak dan membayar hutang.”Lebih lanjut, para petani bakau di Teluk Lombok juga mendapat semangat lain dari usaha krupuk kepiting yang telah dijalankan para perempuan. Mengingat harga krupuk kepiting yang jauh lebih tinggi dibandingkan kepiting mentah, masyarakat setempat menyadari perlunya ketersediaan bahan mentah untuk menunjang usaha krupuk kepiting tersebut. Bahan mentah dari kepiting alam masih sulit diperoleh karena hutan bakau masih belum pulih. Maka, dalam jangka pendek, upaya penggemukan kepiting keramba tetap dilakukan. Petani Pangkang Lestari kini giat mempelajari cara yang lebih efektif untuk pembesaran kepiting di tambak dan penggemukan di keramba dengan dukungan dari Mitra Taman Nasional Kutai.Selain itu, masyarakat Teluk Lombok, juga mulai melirik upaya budidaya rumput laut yang biasanya juga dilakukan di wilayah hutan bakau. Kelompok Kerja Rumput Laut pun terbentuk di bawah Kelompok Pangkang Lestari. Budidaya rumput laut nampaknya pilihan tepat. Budidaya ini sangat menguntungkan dan hanya memerlukan teknologi sederhana. Kantor Berita Antara mengutip pendapat Prof. Sulistijo, peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tentang hal ini. Menurutnya, jika budidaya berhasil, rumput laut dapat dipanen setiap 1,5 bulan. Satu hektar bisa menghasilkan Rp 1.000.000,00 – Rp 3.000.000,00. Indonesia sendiri, masih menurut Sulistijo, setiap tahunnya kekurangan rumput laut sebanyak 40.000 ton untuk diekspor. Mengingat prospeknya, kiranya tepat pilihan budidaya rumput laut yang rencananya akan dilakukan juga oleh Pangkang Lestari.Akan halnya para perempuan, mereka juga menunjukkan semangat berkembang yang sama. Tidak hanya berhenti sampai krupuk kepiting, kini mereka sudah mempelajari berbagai macam makanan olahan dari rumput laut, menyambut rencana budidaya rumput laut Pangkang Lestari. Beberapa jenis makanan, seperti puding, manisan dan es rumput laut, sudah bisa diolah oleh para perempuan di Teluk Lombok. Selain itu, pada November 2006 kelompok perempuan yang dalam 2006 ini juga mendapat dukungan MFP, melakukan studi banding tentang manajemen usaha dan pemasaran rumput laut di Kutuh dan Nusa Ceningan, Bali. Mengingat usaha beberapa kelompok masyarakat di Taman Nasional Kutai ini sudah mulai menampakkan hasil, BIKAL mendorong pendirian lembaga keuangan masyarakat. Sejak Agustus 2006, Unit Pelayanan Tapak Surya telah beroperasi di 5 desa di Taman Nasional Kutai. Unit Pelayanan yang merupakan perpanjangan dari Credit Union Daya Lestari ini, diharap mampu berfungsi sebagai wadah simpan pinjam masyarakat. Selain itu, Tapak Surya juga berperan sebagai agen yang berperan mendidik masyarakat tentang arti penting menabung dan merencanakan keuangan untuk masa depan. Jika misalnya masyarakat memiliki masalah modal usaha, mereka dimungkinkan mendapat pinjaman dari Tapak Surya.Yang lebih mengesankan adalah kegiatan-kegiatan yang berdampak pada kesejahteraan dan kesetaraan di masyarakat Teluk Lombok telah memberikan inspirasi kepada masyarakat di dusun dan desa lain di Taman Nasional Kutai. Keberadaan Pokja Krupuk Kepiting di Dusun Teluk Lombok, Desa Sangkima mendorong pendirian Pokja Krupuk Udang di Kelompok Sumber Rejeki, Dusun Satu, Desa Sangkima Lama. Kelompok Sumber Rejeki pada mulanya hanya melibatkan nelayan lelaki. Tertarik dengan proses dan pengalaman di Teluk Lombok, perempuan di Dusun Satu akhirnya juga membentuk Pokja Krupuk Udang, yang berfokus pada usaha pembuatan krupuk udang. Antara Pokja Krupuk Kepiting dan Pokja Krupuk Udang sudah dilakukan beberapa kali pertemuan saling belajar untuk bertukar pengalaman tentang pengelolaan usaha dan organisasi perempuan.Selanjutnya, kelompok tani Gula Angin Mamiri, yang juga terletak di Dusun Satu, Desa Sangkima Lama, juga berniat mendorong penguatan perempuan dalam usaha gula merah dan gula semut. Jika dulu kelompok ini hanya menghasilkan gula merah yang secara turun temurun digeluti lelaki, sekarang mereka juga telah melakukan diversifikasi produk. Gula semutpun bisa dihasilkan. Pada prosesnya, pengerjaan gula semut dilakukan secara bersama oleh lelaki dan perempuan. Lelaki mengambil nira dari pohon aren, sementara perempuan memasak dan memproduksi nira tersebut menjadi gula semut. Di masa mendatang, perempuan akan berfokus pada usaha gula semut dan lelaki tetap berkonsentrasi pada gula merah.
Pelajaran Berharga Teluk Lombok
Dari upaya yang dilakukan masyarakat Teluk Lombok bersama BIKAL, ada beberapa pelajaran menarik yang dipetik. Pertama, masyarakat memiliki kemampuan bertahan dan mengembangkan diri meski berangkat dari kondisi keterpurukan. Pada masyarakat Teluk Lombok, kerusakan hutan bakau mendorong mereka untuk berjuang dan kreatif dalam menumbuhkan kembali bakau dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Kedua, apa yang terjadi di Teluk Lombok memperlihatkan hal-hal yang diperlukan masyarakat untuk menyelamatkan lingkungan serta meningkatkan kesejahteraan. Adanya tokoh atau motivator lokal serta pihak yang mendukung menjadi hal penting. Yang juga sama pentingnya adalah pengorganisasian diri masyarakat, semangat untuk belajar serta saling dukung antar komponen masyarakat. Ketiga, terkait isu jender, apa yang terjadi di Teluk Lombok menunjukkan hubungan saling dukung antara laki-laki dan perempuan. Singkatnya, masyarakat Dusun Teluk Lombok dan BIKAL berhasil membuktikan bahwa upaya mendorong usaha alternatif masyarakat bisa menimbulkan efek domino yang lebih besar. Dalam hal ini, bukan hanya usaha alternatif yang diciptakan, tapi juga upaya konservasi dan penguatan kesetaraan jender yang terjadi.

Pengelolaan Mangrove di Jawa Timur
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau yang membentang sepanjang 5.120 km dari timur ke barat sepanjang khatulistiwa (suatu jarak hampir seperdelapan dari keliling dunia) dan 1.760 km dari utara ke selatan. Luas daratan mencapai 1,9 km2 (Encarta, 1998) [1]. Negara ini memiliki batas daratan sepanjang 2.602 km (Malaysia 1.782 km dan Papua New Guinea 820 km) dan kurang lebih 80.000 km garis pantai yang merupakan hal yang dominan dalam pembangunan ekonomi.
Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia telah menjadi krisis multidimensional yang dampaknya masih dirasakan dalam setiap aspek kehidupan bangsa. Untuk itu agenda terpenting pasca krisis tersebut adalah memulihkan kembali perekonomian nasional melalui revitalisasi sumber-sumber pertumbuhan ekonomi yang ada serta menciptakan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi baru. Untuk memperluas sumber ekonomi diluar ekspor minyak dan hasil hutan, Indonesia telah mulai melakukan eksplorasi sumberdaya laut dan pesisir. Menghadapi yang makin sulit, Indonesia sangat sadar akan perlunya eksploitasi yang rasional dan berkelanjutan, serta perlunya melakukan desentralisasi pengendalian terhadap perencanaan, pengelolaan, perlindungan dan pendistribusian yang adil atas kemakmuran negara yang diperoleh dari pesisir dan laut. Sumber-sumber pertumbuhan ekonomi yang sepatutnya dikembangkan adalah yang berbasis keunggulan kompetitif bangsa. Menurut Porter (1998) [2], keunggulan kompetitif sejati suatu bangsa adalah yang dibangun atas keunggulan komparatif yang dimiliki bangsa tersebut. Karena itu dengan kekayaan sumberdaya alam yang dimiliki, bangsa Indonesia mesti mengedepankan resources based industries yang dibangun melalui penerapan IPTEK dan manajemen profesional.
Selanjutnya menurut Rokhmin Dahuri (2002) [3], ada enam alasan utama mengapa sektor kelautan dan perikanan perlu dibangun. Pertama, Indonesia memiliki sumber daya laut yang besar dan beragam. Kedua, Indonesia memiliki keuntungan komparatif (comparative advantage) yang tinggi di sektor kelautan dan perikanan sebagaimana dicerminkan dari bahan baku yang dimilikinya serta produksi yang dihasilkannya. Ketiga, industri di sektor kelautan dan perikanan memiliki keterkaitan (backward and forward linkages) yang kuat dengan industri-industri lainnnya. Keempat, Sumber daya di sektor kelautan dan perikanan merupakan sumber daya yang dapat diperbaharui (renewable resources); Kelima, investasi di sektor kelautan dan perikanan memiliki efisiensi yang relatif tinggi yang ditunjukkan oleh Incremental Capital Output Ratio (ICOR) yang rendah dan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi pula seperti digambarkan dengan Incremental Labor Output Ratio (ILOR) sebesar 7-9. Keenam, pada umumnya industri perikanan berbasis sumberdaya lokal dengan input rupiah namun dapat menghasilkan output dalam bentuk dolar.

Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP)
Dalam pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautan di Jawa Timur [4] maka kita bagi perairan menjadi empat wilayah : pertama daerah perairan Utara Jawa Timur (Laut Jawa) yang mempunyai luas 203.147 Km2 dengan potensi lestari 790.640 ton dengan jumlah nelayan 77.010 orang. Wilayah ini mempunyai karakteristik spesies dominan ikan pelagis kecil terutama jenis ikan. Kondisi potensi di wilayah ini sudah melebihi Jumlah Tangkapan Yang Diperbolehkan (JTB) dengan jumlah nelayan sangat padat. Kedua wilayah perairan Selat Madura merupakan perairan semi tertutup dengan luas perairan 85.537 Km2. Potensi lestari pada wilayah selatan Madura sebesar 214.470 ton/tahun dengan kondisi sumberdaya perikanannya diduga sudah mengalami over fishing yang dieksploitasi oleh 92.480 orang nelayan dengan armada perikanan skala kecil. Dengan demikian sering terjadi konflik antar nelayan, utamanya antara nelayan Madura dengan nelayan di daratan Jawa. Ketiga wilayah perairan Selat Bali terkenal dengan perikanan lemuru walaupun luas arealnya terbatas, namun perairan ini menjadi pintu masuk menuju Samudera Indonesia di bagian Selatan. Keempat wilayah perairan Selatan Jawa Timur merupakan wilayah yang terbuka langsung dengan Samudera Indonesia, populasi nelayan masih jarang dan kondisi sumberdaya perikanannya masih relatif “perawan“ dalam arti masih belum dieksploitasi secara optimal. Wilayah pengelolaan pertama, kedua dan ketiga merupakan wilayah yang mempunyai potensi konflik relatif tinggi.
Rencana Pengelolaan Perikanan berisi informasi tentang Perikanan di Wilayah Perairan Jawa Timur. Perencanaan ini mengandung informasi tentang status sumberdaya, permasalahan dan isu yang potensial untuk ditindak lanjuti penyelesaiannya lebih lanjut. Perencanaan ini dikembangkan berbasis pada konsep pemanfaatan sumberdaya perikanan berkelanjutan berbasis JTB. Dengan adanya RPP ini maka Badan Pengelola (Management Body) Perikanan di Wilayah Perairan Jawa Timur memiliki patokan dan indikator keberhasilan pembangunan perikanan dan pengelolaan sumberdaya perikanan secara bertanggung jawab.
Hendaknya disadari, bahwa RPP tidak bersifat statik tapi dinamik. Banyak faktor penting yang bersifat uncertainty, seperti perubahan lingkungan global, el Nino dan lain sebagainya yang harus dipertimbangkan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Oleh karena itu RPP ini harus dievaluasi secara reguler untuk mengantisipasi dampak negatif yang timbul sebagai akibat dari penerapan pengelolaan yang telah direncanakan. Kegiatan review RPP ini dilaksanakan setiap dua tahun. RPP digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan Perairan Wilayah Propinsi Jawa Timur dalam rangka melaksanakan pengelolaan sumberdaya perikanan yang bertanggungjawab (responsible fisheries)

Monitoring, Pengawasan dan Penegakan Peraturan
Melakukan monitoring terhadap ketaatan nelayan terhadap semua aturan yang diberlakukan dalam pengelolaan sumberdaya perikanan tersebut. Semua bentuk kesepakatan yang telah dibuat antara pemerintah daerah dengan masyarakat. Penegakan peraturan oleh kapal patroli yang dilakukan oleh Badan Pembina dan Pengawasan Sumberdaya Perikanan dilakukan BAKORKAMLA yang dipimpin oleh Angkatan Laut. Adanya aturan yang sering “bertentangan” antara Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Pengelolaan Wilayah ZEE, sehingga kerja MCS menjadi tidak efisien.
Menurut Hukum Acara Pidana, peranan polisi penyidik sangat dominan, sementara ketentuan penyidikan menurut UU Perikanan dan Pengelolaan Perikanan ZEE harus dilakukan oleh Angkatan Laut. Sementara itu tugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) terhadap pelanggaran peraturan pengelolaan perikanan yang berada dalam kendali Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi masih belum banyak pengalaman, sehingga pelaksanaan MCS oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil praktis tidak berfungsi dengan baik. Untuk selanjutnya operasional pengawasan harus semakin ditingkatkan. Untuk lebih meningkatkan fungsi MCS masih memerlukan peningkatan keterampilan kerja para pelaksana di lapangan, disamping koordinasi pengawasan yang semakin terpadu.

Secara umum tujuan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya perikanan, sebagaimana diatur pada UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan adalah :
(1) Meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidayan ikan kecil ;
(2) Meningkatkan penerimaan dan devisa negara ;
(3) Mendorong perluasan dan devisa negara ;
(4) Meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein ikan ;
(5) Mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan ;
(6) Meningkatkan produktivitas, mutu nilai tambah, dan daya saing ;
(7) Meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan;
(8) Mencapai pemanfaatan sumberdaya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumberdaya ikan secara optimal ; dan
(9) Menjamin kelestarian sumberdaya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan tata ruang.

Konsultasi dengan Stakeholders
Pelaksanaan RPP sangat memerlukan partisipasi aktif para stakeholders, yaitu semua pihak yang berkepentingan dalam menjadikan perikanan sebagai sumber pendapatan mereka. Oleh karena, para stakeholders disini, disamping mencakup pihak pemerintah dan nelayan, maka pihak-pihak lain seperti pengolah ikan, pedagang dan industri pengolahan harus diwakili dalam stakeholders ini. Organisasi nelayan seperti HNSI telah berdiri sejak lama, namun untuk memperkuat stakeholders maka diperlukan penguatan lembaga HNSI tersebut. Demikian juga keterlibatan KUD dalam memperkuat stakeholders harus juga ditingkatkan.
Lembaga Assosiasi Pengolah dan Pengalengan Ikan (APPI) juga merupakan komponen penting dalam memperkuat stakeholders tersebut. Dalam memperkuat stakeholders semua komponen tersebut harus terlibat aktif.

Kebijakan strategis pembangunan perikanan dan kelautan Jawa Timur [5]:
1. Pengendalian & pengawasan terhadap pemanfaatan sumberdaya perikanan dan kelautan secara terpadu dan berkelanjutan.
2. Pemberdayaan masyarakat nelayan & pembudidaya ikan.
3. Melalui Gerakan Pengentasan Kemiskinan, memfasilitasi nelayan & pembudidaya ikan guna peningkatan kecerdasan, pendapatan & kesejahteraan masyarakat.
4. Pembangunan sarana prasarana pelabuhan perikanan di kawasan selatan guna pemanfaatan potensi sumberdaya ikan di samodra Indonesia .
5. Pengembangan usaha budidaya melalui paket budidaya, demplot maupun penerapan teknologi budidaya yang menguntungkan.
6. Pengendalian & pencegahan hama penyakit ikan melalui pemantauan kualitas air & lingkungan, serta pengembangan laboratorium penyakit ikan.
7. Teknologi pemurnian induk guna memperoleh benih ikan unggul & bermutu.
8. Program Pengendalian Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) sesuai konsep Hazaard Analysis Critical Control Point (HACCP) terhadap mutu produk hasil perikanan dalam rangka peningkatan ekspor & pasar bebas.

Rumusan prioritas kebijakan:
1. Pemantapan dan pengembangan kelembagaan.
2. Pengelolaan sumberdaya ikan secara berkelanjutan.
3. Peningkatan pelayanan dalam rangka pemberdayaan komunitas perikanan & kelautan.
4. Penataan sistem & penegakan hukum.
5. Pemberdayaan UPT dalam rangka pengembangan IPTEK, peningkatan sumberdaya manusia, dan pendapatan asli daerah.
6. Pengembangan jaringan informasi & IPTEk, pemasaran & sarana prasarana.

Sedangkan, tujuan pengelolaan sumberdaya perikanan di Perairan Jawa Timur tahun 2005 – 2009 adalah sebagai berikut :
(1) Tujuan Biologis :
a. Mengupayakan batas hasil tangkapan sesuai dengan daya dukung sumberdaya perikanan di wilayah rairan Jawa Timur tanpa membahayakan pemanfaatannya untuk meraih manfaat hari ini dan generasi nelayan selanjutnya;
b. Mengupayakan batas hasil tangkapan ikan multi-species berdasarkan pendekatan JTB / MSY (Maximum Suistainable Yield).
(2) Tujuan Ekologis
Secara ekologis, tujuan pengelolaan sumberdaya perikanan di Perairan Jawa Timur adalah :
a. Mengupayakan penangkapan ikan secara bertanggung jawab dan menekan seminimal mungkin penangkapan ikan lemuru kecil (sempenit dan protolan) yang belum matang telur. Ukuran ikan lemuru 50% matang telur pertama kali pada ukuran panjang rata-rata 15,46 cm;
b. Melindungi penghancuran lingkungan habitat, khususnya tempat pemijahan ikan dengan cara pelarangan penangkapan ikan dengan penggunaan bom secara tegas.
(3) Tujuan Sosial
a. Menyediakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di sektor perikanan;
b. Meningkatkan pendapatan nelayan; dan
c. Melindungan nelayan tradisional skala kecil/subsisten menggunakan perahu layar.
(4) Tujuan Ekonomi
a. Memperbaiki kesejahteraan ekonomi masyarakat nelayan;
b. Mengupayakan tingkat keuntungan yang layak bagi usaha perikanan.
(5) Tujuan Penyadaran Masyarakat
a. Mendorong kesadaran nelayan untuk mengelola sumberdaya perikanan secara bertanggung jawab;
b. Pengenalan teknologi ramah lingkungan dan modern dengan dukungan teknologi handling dan pengolahan pascapanen untuk meningkatkan nilai tambah;
c. Mengupayakan lingkungan sehat untuk masyarakat nelayan.
(6) Tujuan Kepatuhan Terhadap Penegakan Hukum dan Kesepakatan Lokal
a. Menegakkan ketaatan terhadap peraturan dan hukum; dan
b. Membangun dukungan terhadap kegiatan konservasi dan perlindungan sumberdaya.

Pengawasan [6]
Sebagai dasar pelaksanaan pengawasan sumberdaya perikanan di Jawa Timur, maka telah diterbitkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/136/KPTS/013/2003 tanggal 19 Mei 2003 Tentang Tim Pembina dan Pengawas terhadap Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Wilayah Kewenangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur

1. Pelanggaran perikanan, penerapan sanksi dan proses penanganan.
- Pelanggaran perikanan
Pelanggaran yang terjadi dalam 5 tahun terakhir adalah 22 penangkapan kapal yang melakukan illegal fishing, yang terdiri dari 1 kapal penangkap ikan Indonesia dan 21 unit kapal asing. Sedangkan pelanggaran oleh nelayan tradisional pada umumnya adalah mengenai jalur penangkapan, daerah penagkapan, jenis alat tangkap, kepemilikan IUP dan penggunaan bahan peledak atau potassium.
- Penerapan sanksi
Penerapan sanksi pelanggaran kapal penangkapan ikan ilegal masih dalam proses penegak hukum sebanyak 13 unit, sedangkan 8 unit telah mendapatkan penetapan/ putusan dari Pengadilan Negeri. Pelanggaran yang dilakukan oleh nelayan modern telah banyak dilakukan tindakan secara hukum hingga tingkat keputusan pengadilan, namun sanksinya belum optimal sehingga belum tampak adanya efek jera bagi pelanggar. Penyelesaian secara hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan nelayan tradisional masih banyak menemui hambatan, selain itu adanya pertimbangan lain seperti kondisi sosial ekonomi, serta faktor keamanan.
- Proses penanganan
Proses penanganan masih belum berjalan sesuai yang diharapkan, hal tersebut disebabkan belum adanya kesamaan persepsi di antara institusi penegak hukum. Penegakan hukum masih sangat lemah, berakibat banyaknya pelanggaran.
2. Pelaksanaan koordinasi penanganan pelanggaran perikanan dengan instansi terkait.
Pelaksanaan penanganan pelanggaran perikanan telah dikoordinasikan dengan pihak terkait diantaranya adalah Lantamal III Surabaya, Polisi Perairan POLDA Jawa Timur, Biro Hukum Setda Propinsi Jawa Timur dan unit kerja terkait lainnya, namun belum berjalan secara optimal. Hal tersebut ditandai dengan lemahnya penegakan hukum dan belum berfungsinya PPNS bidang perikanan.
3. Jumlah pos pengawasan dan personalnya.
Di propinsi Jawa Timur telah dibangun 11 Pos KAMLADU dengan maksud dapat membantu memecahkan masalah yang terjadi di perairan laut, dengan harapan menekan terjadinya konflik antar nelayan. Pos KAMLADU tersebut tersebar di wilayah propinsi Jawa Timur, dengan lokasi sebagai berikut:
- Paciran, Kabupaten Lamongan.
- Camplong, Kabupaten Sampang.
- Jangkar, Kabupaten Situbondo.
- Sapeken, Kabupaten Sumenep.
- Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
- Lekok, Kabupaten Pasuruan.
- Paiton, Kabupaten Probolinggo.
- Grajagan, Kabupaten Probolinggo .
- Tambakboyo, Kabupaten Tuban.
- Prigi, Kabupaten Trenggalek.
- Lumpur, Kabupaten Gresik.
Sedangkan personel Pos KAMLADU terdiri dari unsur TNI-AL, Pol Air serta Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten setempat.
4. Pelaksanaan Log Book Perikanan.
Pelaksanaan Log Book Perikanan telah dilaksanakan di Surabaya, Kota Probolinggo dan Kabupaten Banyuwangi, sedangkan jumlah kapal perikanan yang melaksanakan Log Book belum terdata secara rinci, hal tersebut disebabkan belum rutinnya laporan dari kabupaten.
5. Data Pokmaswas (SISWASMAS) di Jawa Timur.
Kelompok Masyarakat Pengawas di Jawa Timur baru terbentuk di 2 Kabupaten, yaitu Trenggalek dan Banyuwangi. Adapun tujuan Pokmaswas:
- Terbentuknya mekanisme pengawasan berbasis masyarakat yang secara integratif dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan organisasi non pemerintah, serta dunia usaha dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan yang ada.
- Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
- Terlaksananya kerjasama pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan oleh aparat keamanan dan penegak hukum serta masyarakat.
6. Pelaksanaan gelar operasi pengawasan di laut dan hasil yang dicapai.
Operasi pengawasan di laut dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/136/KPTS/013/2003 tanggal 19 Mei 2003, tentang Tim Pembina dan Pengawasan terhadap Pengelolaan Sumberdaya Perikanan dan Kelautan Wilayah Kewenangan Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Dalam pelaksanaannya belum berjalan secara optimal, namun konflik antar nelayan sudah menurun.

Guna mengatasi serta mencegah konflik antar nelayan di Jawa Timur, kiranya ada beberapa hal yang harus mendapatkan perhatian Pemerintah Daerah, baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain :
1. Perlu adanya penegakan hukum di bidang perikanan, khususnya dari aparat keamanan serta pihak juridiksi (Kejaksaan dan Pengadilan).
2. Perlu dibentuk Tim Penegak Hukum di setiap Kabupaten/Kota yang melibatkan unsur: Dinas Perikanan dan Kelautan, Kepolisian RI, TNI-AL, Polisi Perairan, Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah (Propinsi dan atau Kabupaten/Kota) cq. Biro/Bagian Hukum, yang menangani kasus tindak pidana perikanan secara terpadu.
3. Perlu adanya peran serta Muspida dibawah komando Bupati/Wali Kota.

Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur adalah :
1. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, semisal dengan Badan Kesatuan Bangsa Propinsi Jawa Timur dalam upaya penyelesaian konflik.
2. Untuk mengoperasionalkan Pos Kamladu tersebut, maka telah dilakukan kerjasama dengan TNI-AL dan POLAIR Polda Jawa Timur.
3. Melakukan sosialisasi Sistem Pengawasan Masyarakat (Siswasmas) di Kabupaten /Kota berpantai dengan melibatkan masyarakat pesisir. Diharapkan Siswasmas ini dapat terbentuk disepanjang pantai Jawa Timur sehingga masyarakat pesisir dapat berperan aktif membantu aparat keamanan dalam pengawasan sumberdaya perikanan.
4. Sedang diupayakan memperoleh Barcode guna mendeteksi palsu dan tidaknya dokumen perijinan perikanan.

ICZPM
Sangat sulit untuk melakukan konservasi bagi suatu sumberdaya tertentu apabila tidak ada suatu kerangka terpadu dan komprehensif tentang kebijakan, perencanaan dan pengelolaan seperti Perancangan dan Pengelolaan Zona Pesisir Terpadu (ICZPM – Integrated Coastal Zone Project Management). Konservasi sumberdaya dan kepentingan pembangunan ekonomi dapat dan harus dipadukan. Pembangunan berorientasi konservasi yang direncanakan secara baik akan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial untuk suatu masyarakat pesisir dalam jangka panjang. Pembangunan yang merusak lingkungan pada akhirnya akan menyebabkan dampak negatif ditinjau dari aspek sosio-ekonomi [7].
ICZPM dapat didefinisikan sebagai suatu proses yang memungkinkan orientasi kebijakan dan pengembangan strategi pengelolaan untuk memberi perhatian terhadap masalah konflik pemanfaatan sumberdaya dan mengendalikan dampak yang disebabkan oleh intervensi manusia terhadap lingkunan. ICZPM menyajikan suatu kerangka kelembagaan dan hukum, dengan fokus tentang perencanaan dan pengelolaan lingkungan dan mengkoordinasikan berbagai badan yang berkepentingan agar dapat bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Perencanaan dan pengelolaan secara sektoral masih diperlukan namun dilaksanakan dalam rangka umum ICZPM. Pemeliharaan habitat spesies, sumberdaya alam dan pengelolaan proses pembangunan merupakan bagian dari program ICZPM (Chua Thia-Eng dalam Clark, 1992) [8].
Persoalan ICZPM lebih juga terkait dengan persoalan krusial dan klasik yaitu kemiskinan nelayan. Masyarakat pesisir atau nelayan sering digolongkan sebagai masyarakat termiskin di tanah air. Kemiskinan akan memaksa nelayan atau masyarakat pesisir lain untuk mengeksploitasi sumberdaya ekosistem pesisir lain seperti hutan bakau (mangrove) atau terumbu karang hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup (basic needs). Hal ini terjadi karena untuk beralih profesi bagi nelayan tidaklah mudah karena beberapa hal antara lain kekakuan aset (fixity and rigidity of assets) yang dimiliki, dan rendahnya nilai oportunitas dari upah kerja (low opportuniy cost of labour) [9].
Kondisi overfishing disebabkan oleh tingkat penangkapan yang melampaui potensi sumberdaya perikanan karena sumberdaya perikanan yang bersifat open access yang berarti siapapun dengan kemampuan teknologi dan modal yang cukup bisa masuk kedalam industri atau usaha perikanan. Secara yuridis formal, sebetulnya sumberdaya perikanan Indonesia tidak murni bersifat akses terbuka. Pasal 33 UUD 45 menyiratkan bahwa sumberdaya perikanan adalah milik negara dan ditata pemanfaatannya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Selain itu juga, UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa setiap orang yang hendak memanfaatkan sumberdaya ikan harus memiliki izin usaha. Bila izin usaha ini adalah alat pengendalian maka sebetulnya sumberdaya ikan tidak bebas untuk dimasuki. Namun demikian, UU No. 31 tahun 2004 juga menyatakan bahwa usaha perikanan yang dilakukan bukan untuk tujuan komersial, tidak memerlukan izin usaha.
Persoalan yang dihadapi (secara khusus) di wilayah perairan Jawa Timur adalah persoalan yang umum dihadapi daerah pesisir manapun di Indonesia. Di provinsi ini tekanan populasi penduduk terhadap lingkungan dan sumberdaya alam perikanan dan kelautan di wilayah pesisir menjadi semakin meningkat. Di tingkat nasional, Provinsi Jawa Timur merupakan salah satu penghasil ikan terbesar dengan berbagai jenis alat tangkap yang digunakan oleh nelayan. Juga banyak terdapat perusahaan perikanan yang bergerak di bidang penangkapan dan pengolahan produk. Konsumsi ikan per kapita masyarakat Jawa Timur juga termasuk yang tertinggi. Saat ini overfishing merupakan persoalan utama yang dihadapi di perairan Jawa Timur.
Motif dalam perencanaan ialah kebutuhan akan perubahan, kebutuhan akan pengelolaan yang lebih baik atau pola yang sangat berbeda tentang pemanfaatan sesuai dengan keadaan yang terus berubah. Segala macam pemanfaatan pesisir melibatkan industri, pemukiman, pertanian, kehutanan, konservasi dan pariwisata. Perencanaan terpadu memberikan pedoman dalam hal terjadi konflik antara berbagai kebutuhan yang berasal dari pemerintah, industri, keperluan pengembangan kota dan masyarakat umum.
Pengelolaan dan perencanaan zona pesisir terpadu [10] dipilih sebagai suatu metode pemanfaatan dan konservasi sumberdaya untuk menjawab masalah-masalah spesifik seperti kerusakan yang terjadi pada sumberdaya dan konflik antar pengguna daerah pesisir. Identifikasi terhadap masalah-masalah sumberdaya laut dan pesisir yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat juga memberikan perangsang kepada badan-badan dan masyarakat yang mempunyai kepentingan untuk melestarikan sumberdaya dan pendapatan mereka, melibatkan, berperan dan melaksanakan program-program guna memberikan jalan keluar terhadap kesulitan yang telah diidentifikasikan. Contoh-contoh masalah tersebut meliputi:
- Hilangnya hutan bakau karena tingkat eksploitasi melebihi suatu batas eksploitasi untuk kepentingan pelestarian sumberdaya tersebut;
- Kerusakan terumbu karang yang menyebabkan menurunnya produksi ikan dari terumbu karang;
- Menurunnya daya tarik pariwisata, hilangnya ekosistem langka, karena:
o Penangkapan ikan karang dengan dinamit;
o Pengambilan batu karang untuk bahan bangunan atau untuk mendapatkan jenis-jenis karang yang bernilai tinggi untuk permata atau suvenir;
o Pengendapan dan penutupan karang akibat erosi yang berhubungan dengan penggundulan hutan di daerah hulu; dan
o Kematian hewan karang karena limbah pengganggu dari pertambangan atau tumpahan minyak;
- Pemanfaatan sumberdaya pesisir yang terlampau banyak dan intensif, seperti air dan perikanan karena kepadatan penduduk yang tinggi dan pertumbuhan serta perluasan industri pariwisatan yang terus berlanjut, pertumbuhan kegiatan komersial dan industri;
- Kurangnya struktur kelembagaan yang menangani masalah sumberdaya pesisir dan mengatur perencanaa, pengelolaan, peraturan dan penegakan hukum pada saat diperlukan;
- Penurunan populasi jenis-jenis hewan langka seperti penyu, duyung, buaya;
- Pencemaran perairan pantai yang berdampak negatif terhadap pendapatan dari produksi perikanan dan pariwisata yang disebabkan:
o Limbah industri;
o Limbah perkotaan;
o Sisa pestisida pertanian;
o Tumpahan minyak; buangan dari kapal;
o Kontaminasi bahan beracun terhadap ikan dan kerang.
- Erosi pesisir dan garis pantai karena penebangan hutan bakau di daerah pesisir, pembangunan instalasi di pesisir yang merubah arah arus dan gelombang laut, penambangan pasir di pesisir;
- Penimbunan rawa-rawa yang mengurangi habitat pemijahan dan pembesaran dan menurunkan produksi perikanan;
- Penggundulan hutan di daerah hulu yang menyebabkan erosi dan sedimentasi;
- Intrusi air laut yang menyebabkan hilangnya lahan pertanian di daerah pesisir dan persediaan air minum.

[1]Encarta,(1998), “Republic of Indonesia”, Microsoft Encarta 98 Encyclopedia. 1993 -1997 Microsoft Corporation.
[2] Porter, Michael E., (1986), “Competitive Advantage”, New York : The Free Press.
[3] Dahuri, R., (2004), “Kebijakan, Program dan Pencapaian Pembangunan Kelautan dan Perikanan dalam Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional”, Makalah disampaikan pada “Ocean Outlook”. Bogor. 16 Mei 2004.
[4] Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, (2005), ”Laporan Tahunan Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Jawa Timur”.
[5] Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, (2005), Ibid.
[6] Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, (2005), Ibid.
[7] Dahuri, R., (1996), “Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu”, PT. Pradnya Paramitam, Jakarta.
[8] Clark, J. R., (1996), “Coastal Zone Management Hand Book”, Lewis Publisher, New York.
[9] FAO, (1995), “Code of Conduct for Responsible Fisheries”.
[10] Departemen Dalam Negeri – Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah, BCEOM – French Consulting Group, (1998), “Pedoman Perencanaan dan Pengelolaan Zona Pesisir Terpadu (ICZPM).
http://aph168.blogspot.com/2008/03/pengelolaan-mangrove-di-jawa-timur.html
Mangrove Center Lampung
Sumber : http://mangrove.unila.ac.id/index.php?option=com_content&task=view&id=5&Itemid=36

Provinsi Lampung mempunyai panjang garis pantai kurang lebih sepanjang 1.105 km (termasuk beberapa pulau) dan memiliki sekitar 69 buah pulau. Wilayah pesisirnya dapat dibagi menjadi 4 wilayah yaitu Pantai Barat sepanjang 210 km, Teluk Semangka sepanjang 200 km, Teluk Lampung dan Selat Sunda sepanjang 160 km, dan Pantai Timur sepanjang 270 km. Masing-masing wilayah pantai tersebut mempunyai potensi fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan ekosistem yang berbeda. Potensi yang dapat ditemukan di wilayah pesisir tersebut antara lain hutan mangrove, potensi kelautan (perikanan, rumput laut, terumbu karang), perhubungan, pariwisata, pemukiman penduduk pantai, dan hankam.
Kabupaten Lampung Timur merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang mempunyai wilayah pesisir bermangrove. Secara geografis, Kabupaten ini terletak pada 4o35’ LS—4o60’ LS dan 104o45’ BT—105o55’ BT. Secara administratif, Kabupaten Lampung Timur terdiri dari 23 Kecamatan, dengan jumlah desa pantai 10 (sepuluh) dan meliputi 2 (dua) kecamatan yaitu Kecamatan Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti.
Kondisi di wilayah pesisir Lampung Timur sekarang mengalami tekanan dan permasalahan. Tekanan-tekanan ini diakibatkan oleh berbagai macam faktor antara lain adalah : 1) Rendahnya kualitas sumber daya manusia sekitar pesisir, 2) Rendahnya penataan dan penegakan hukum, 3) Belum adanya penataan ruang pesisir, 4) Degradasi habitat wilayah pesisir, 5) Pencemaran wilayah pesisir, 6) Degradasi hutan mangrove yang merupakan green belt di wilayah pesisir, taman nasional, cagar alam laut, 7) Belum optimalnya pengelolaan perikanan, 9) Rawan bencana alam, dan 10) Intrusi air laut.
Oleh karena itu, diperlukan suatu pendekatan pengelolaan wilayah pesisir dengan mangrove terdegradasi menggunakan analisis sistem. Analisis sistem ini dimaksudkan agar pendekatan mengatasi ekosistem mangrove yang rusak tidak hanya berdasar pada hubungan sebab akibat, tetapi lebih kepada pendekatan holistik (bio-ekologi, sosial-ekonomi dan penegakan perundangan pengelolaan SDA pesisir).
Universitas Lampung sebagai Perguruan Tinggi Negeri di Lampung mempunyai fungsi Tridharma Perguruan Tinggi yaitu sebagai tempat untuk 1) Melakukan Pendidikan dan Pengajaran, 2) Melakukan Penelitian-penelitian inovatif, dan 3) Pengabdian kepada Masyarakat. Ketiga fungsi tersebut merupakan satu kesatuan yang harus dipenuhi dalam kegiatan civitas akademika di Universitas Lampung. Sudah menjadi tanggung jawab moral, Universitas Lampung dengan potensi SDM dan sarana/prasarana penunjang untuk ikut menyumbangkan kemampuannnya dalam ikut membangun wilayah pesisir. Di lain pihak, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dengan dinas-dinas teknis terkait, sebagai pelaksana pembangunan di daerah, mempunyai kewajiban untuk memajukan wilayah pesisir dan juga mensejahterakan masyarakatnya. Mengingat hal tersebut, keterpaduan pengelolaan antar instansi-instansi terkait (stakeholders) juga merupakan faktor yang harus menjadi perhatian. Berdasarkan berbagai kesamaan kepentingan itulah, maka Masyarakat, Universitas Lampung, dan Pemerintah Daerah mengadakan kerjasama dalam perwujudan “Pengelolaan Terpadu Wilayah Pesisir”.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mendukung program kegiatan “Pengelolaan Terpadu Hutan Mangrove Berbasis Masyarakat di Wilayah Pesisir Lampung Timur”, maka Tim Tripartit dari Universitas Lampung akan mengadakan suatu kegiatan di antaranya adalah Studi Sosial Ekonomi Masyarakat Hutan Mangrove; Survey Potensi Hutan Mangrove; Studi Pengembangan Poliket Di Hutan Mangrove; Pembuatan Track ferosemen di Tanah Timbul; Survey Potensi Pengembangan Hutan Mangrove Untuk Tambak Ramah Lingkungan; dan Rehabilitasi Hutan Mangrove di lokasi hutan mangrove 700 Ha di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung.
SEJARAH

Awal mula munculnya ide penyerahan hutan mangrove untuk keperluan pendidikan dicetuskan oleh Kepala Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Bapak Sukimin, pada tanggal 4 Desember 2004 (pada saat acara praktikum lapangan mahasiswa Jurusan Manajemen Unila Fakultas Pertanian Unila). Pada waktu itu kepala desa berinisiatif menyerahkan areal hutan mangrove seluas 50 ha kepada Unila sebagai areal hutan pendidikan. Inisiatif tersebut disambut baik oleh dosen Jurusan Manajemen Hutan Fakultas Pertanian Unila, yaitu Asihing Kustanti, S.Hut., M.Si. Secara administratif, selanjutnya Asihing Kustanti membuat surat kepada Dekan Fakultas Pertanian (Dr. Ir. Hamim Sudarsono, M.Sc.) yang selanjutnya oleh Dekan Fakultas Pertanian diteruskan ke pihak universitas. Pihak universitas dalam hal ini Pembantu Rektor IV Unila segera menindaklanjuti hal tersebut dan memanggil dan menugaskan Asihing Kustanti untuk segera mengurusi hal tersebut. Pada tanggal 12 Januari 2005, Rektor Unila (Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, M.Sc.) mengajukan permohonan areal hutan mangrove di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai sebagai hutan pendidikan ke pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Sejak tahun 2003, Unila telah mulai menerapkan konsep kerjasama Tiga Pihak (Tripartit), yang terdiri dari perguruan tinggi, pemerintah, dan masyarakat (termasuk badan usaha/swasta). Pada tanggal 1 Februari 2005 dalam suatu rapat pertemuan di Kabupaten Lampung Timur, Tim Tripartit Unila melakukan langkah-langkah pendekatan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yaitu dengan mengajukan proposal pegelolaan hutan mangrove sebagai hutan pendidikan. Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur melibatkan Dinas Kehutanan Kabupaten dan Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Timur. Hasil pertemuan ini membuahkan rencana kerjasama dan rencana peninjauan lokasi hutan mangrove yang akan ditetapkan menjadi hutan pendidikan.
Pada tanggal 21 Maret 2005, Kepala Desa Margasari bersama masyarakat desa tersebut juga membuat permohonan melalui surat kepada Bupati Lampung Timur berupa usulan untuk menyerahkan pengelolaan hutan mangrove seluas ±700 hektar kepada Universitas Lampung untuk menjadi hutan pendidikan. Pengelolaan hutan pendidikan tersebut tentu saja bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan mangrove tersebut. Bapak Sukimin selaku Kepala Desa Margasari menyadari bahwa hutan mangrove merupakan sumberdaya alam yang harus dijaga dan dilestarikan karena dapat mencegah abrasi pantai oleh pergerakan air laut dan bahkan dapat menahan gelombang pasang seperti tsunami. Diketahui bahwa Beberapa bulan sebelumnya yaitu di tanggal 26 Desember 2004 telah terjadi bencana Alam gempa bumi dan gelombang tsunami yang menimpa Propinsi Nagngroe Aceh Darussalam yang menelan korban jiwa dan harta yang sangat besar jumlahnya. Gelombang tsunami yang melanda Nanggroe Aceh Darussalam tersebut terjadi demikian dahysatnya, karena garis pantai di Nanggroe Aceh Darussalam hampir sama sekali tidak ada objek yang dapat menahan gelombang pasang, seperti bangunan atau hutan mangrove.
Pada tanggal 16 dan 22 Februari 2005, Tim Tripartit Hutan Mangrove Unila yang terdiri dari Ir. Anshori Djausal, M.T. (Pembantu Rektor IV, merangkap Ketua Tim Tirpartit), Asihing Kustanti, S.Hut, M.Si., Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, M.S. (Ketua Lembaga Pengabdian Unila), Masdar Helmi, S.T., D.E.A., Ir. Syahrio Tantalo, M.P., Indra Gumay Yudha, S.Pi, M.Si., Yulia Rahma Fitriana, S.Hut, dan Dr. Endang Linirin, .M.Sc. menyusun perubahan dan penambahan program kerja dan anggaran kegiatan hutan mangrove sebagai hutan pendidikan. Pada tanggal 24 Februari 2005. Tim Tripartit Unila mengadakan pertemuan dengan Rektor Unila, yang intinya Rektor Unila menyatakan: (1) sangat mendukung kegiatan Hutan Mangrove, (2) membuat program jejaring dan pusat informasi yang mengusahakan hutan pendidikan seluas 700 hektar, (3) kegiatan budidaya poliket (cacing laut) termasuk dalam pengelolaan hutan mangrove, dan (4) mengusakanan sumberdana yang lain untuk menunjang kegiatna hutan mangrove.
Pada tanggal 26 Februari 2005, bertempat di Ruang Kerja TIm Tripartit Unila, Asihing Kustanti, Wan Abbas Zakaria, Masdar Helmi, Syahrio Tantalo, Indra Gumay Yudha, Yulia Rahma Fitriana menyampaikan Proposal Pengembangan Hutan Mangrove dan konsep naskah Perjanjian Kerjasama kepada Asisten I, Kabupaten Lampung Timur. Proposal Pengembangan juta diserahkan kepada industri-industri (Central Pertiwi Bahari, BCD, pengeboran minyak, perusahaan rajungan) selama menunggu hasil dari Pemda Lampung Timur.
Pada tanggal 10 Maret 2005, bertempat di Kantor Desa Margasari dan Lapangan, Tim Tripartit Unila, yaitu: Ir. Anshori Djausal, M.T. Pembantu Rektor IV Unila), Asihing Kustanti, Massdar Helmi, Yulia Rahma Fitriana, Anjar (Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Lamtim, Sigit (Badan Pertanhan Daerah Lamtim), perwakilan kecamatan, Sukimin (Kades Margasari) dan aparat desa, Theo (LSM Watala) melakukan: (1) pengecekan dan pengukuran kasar lahan, (2) akan mengadakan persetujuan yang menjelaskan bahwa pihak desa mempercayakan Unila untuk mngelola mangrove di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Pada tanggal 18 Maret 2005, bertempat di ruang rapat Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, Tim Tripartit Unila yang dipimpin Pembantu Rektor IV (Ir. Anshori Djausal, M.T) beserta Asihing Kustanti, Yulia Rahma Fitriana, Hamim Sudarsono (Dekan Pertanian Unila), mendapatkan penjelasan dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Lampung bahwa akan tersedia dana sebesar 12 Milyar Rupiah untuk dikelola Unila dalam rangka pengelolaan terpadu hutan mangrove di Desa Margasari, khususnya untuk pembangunan Mangrove Centre. Unila diminta untuk: (1) segera melakukan perbaikan proposal dengan jumlah dana yang telah sesuaikan yang selajutnya akan diproses ke tingkat nasional (di Jakarta) dan (2) segera akan mengadakan lokakarya yang menghadirkan pihak-pihak yang terkait yang berlokasi di Unila.
Pada tanggal 19 Maret 2005 bertempat di Desa Margasari, Yulia Rahma Fitriana membantu pembuatan surat pernyataan dari pihak desa mengenai hak pengelolaan hutan mangrove Margasari yang ditujukan ke Bupati Lampung Timur dan surat pernyataan tersebut ditanda tangani oleh perwakilan kelompok warga, kepala desa, dan Camat Labuhan Maringgai, ditebuskan kepada BPD Lampung Timur. Bersamaan dengan hal itu di waktu yang sama tanggal 19 Maret 2005, bertempat di Dinas Kehutanan Propinsi Lampung, Asihing Kustanti, Masdar Helmi, dan jajaran Dinas Kehutanan Propinsi Lampung melakukan perbaikan proposal dengan penyesuaian anggaran dana yang baru selama lima tahun
Pada tanggal 22 Maret 2005, bertempat di Desa Margasari, Tim Unila membantu membuatkan surat pernyataan yang ditujukan ke Bupati Lampung Timur mengalami perubahan format, yaitu tidak perlu ditandatangani camat dan tembusannya kepada pihak Unila, Kecamatan, BPD Lampung Timur, dan pihak desa dan surat tersebut dilampirkan dengan rangkuman hasil diskusi yang dilakukan pada tanggal 10 Maret 2005.
Pada tanggal 02 April 2005, bertempat di rumah kediaman Kepala Desa Margasari, Asihing Kustanti, Yulia Rahma Fitriana, Kepala Desa Sukimin, Sekretaris Desa, wakil-wakil kelompok warga Margasari dan Sriminosari, masyarakat desa membantu para warga desa membuat proposal disertai dengan keingininan dari pihak desa mengenai kegiatan yang akan dilakukan.\
Pada tanggal 06 April 2005, pertemuan yang bertempat di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Lampung Timur, Tim Tripartit Unila yang diketuai oleh Ir. Anshori Djausal (PR IV Unila), Asihing Kustanti, Endang Linirin, Wan Abbas Zakaria, Masdar Helmi, Yulia Rahma Fitriana, serta beberapa Kepala Dinas dalam Jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur maupun yang mewakilinya, yang menghasilkan: (1) segera mengurus surat pernyataan permohonan kelola kawasan kepada Bupati Lampung Timur sebagai langkah awal legalisasi pengelolaan kawasan dan (2) dinas-dinas terkait memplotkan keterlibatannya dalam program-program yang ditawarkan dan selanjutnya digabungkan menjadi keterpaduan dalam pengelolaan kawasan (hasil terlampir)
Pada tanggal 10 Mei 2005 dan 11 Mei 2005 bertempat di Lantai 2, Gedung Unila, dilakukan lokakarya yang dihadiri oleh Tim Tripartit Unila, Jajaran Pemerintah Propinsi Lampung, Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Pemda Kabupaten Lampung Timur, serta Masyarakat sekitar kawasan Hutan Mangrove. Adapun hasil lokakarya antara lain: (1) Penyempurnaan program kegiatan, (2) Penyelesaian masalah pertanahan akan segera dilakukan, dan (3) Persetujuan naskah kerjasama antara Bupati Lampung Timur dengan Rektor Unila
Pada tanggal 7 Juni 2005, bertempat di Bapedalda Lampung Timur, Tim Tripartit Unila berasama jajaran Bapedalda Lamtim, Jajaran Taman Nasional Way Kambas, dan LSM Watala melakukan pertemuan yang membahas: (1) Persiapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Lamtim, (2) Penyiapan materi untuk di kemukakan pada Hari Lingkungan Hidup Sedunia, dan (3) Pembicaraan mengenai sharing dana penyelenggaraan Hari Lingkungan Hidup tersebut.
Pada tanggal 15 Juni 2005, bertempat di kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh para kepala desa, camat, instansi, dinas-dinas di lingkungan Pemkab Lamtim, LSM Watala, TN Way Kambas, dan Unila, yang membahas tentang kebijakan pengelolaan lingkungan hidup di Lamtim. Selanjutnya pada tanggal 16 Juni 2005, bertempat di Desa Margasari
Tim Tripartit Unila, masyarakat dan kelompok warga, BPN Pemkab Lamtim, BPD Lamtim, LSM Watala melakukan inventarisasi tanah yang telah bersertifikat, yang hasilnya adalah terdapat 13 tanah yang memiliki sertifikat.
Pada tanggal 23 Juni 2005, bertempat di Pemkab Lamtim, dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh BPN Propinsi, BPN Kab. Lamtim, BPD Kab. Lamtim, Tim Tripartit Unila, Tim pengelolaan terpadu mangrove Lamtim melakukan: (1) Pengukuran lahan meliputi lahan yang timbul tenggelam (tanah timbul), (2) menetapkan lokasi tambak merupakan Green Belt mangrove, dan (3) Tim Pemkab Lamtim sudah menyediakan dana sebesar 70 juta per tahun untuk kegiatan operasional Tim Terpadu Hutan Mangrove.
Pada tanggal 23 Agustus 2005, bertempat di Pemkab Lamtim dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh Instansi di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, Tim Terpadu Lampung Timur, Unila (yang diwakili oleh Asihing, Erwanto, Yulia Rahma Fitria), dan LSM Watala. Melakukan pembahasan tentang: (1) mengenai surat izin lokasi, (2) penyampaian hasil pengukuran sementara kawasan oleh BPN seluas 481 hektar, (3) akan segera dilakukan penerbitan surat ijin kelola setelah sebelumnya mengadakan rapat koordinasi pihak-piak yang terlibat dalam penerbitan, (4) BPN Kabupaten Lamtim akan segera mengajukan spesifikasi patok untuk penandaan kawasan, (5) pengukuran secara kadastral akan dilakukan setelah surat ijin kelola diterbitkan
Pada tanggal 23 September 2005, dilakukan pertemuan yang bertempat di Pemkab Lamtim dan dipimpin oleh Wakil Bupati Lamtim (Drs. Noverisman Subing), dihadiri oleh Tim Proyek TNWK, Balai TNWK, JICA, Tim Mangrove Tripartit Unila yang dipimpin oleh Ir. Anshori Djausal, M.T, dan, LSM Watala. Dalam pertemuan ini dilakukan: (1) expose mengenai kegiatan yang melibatkan Unila di Lampung Timur, (2) dukungan dari Pemkab Lampung Timur (oleh Wakil Bupati) atas pelaksanaan proyek, dan (3) memutuskan tetap melibatkan masyarakat dan instansi terkait dalam pelaksanaannya
Pada tanggal 23 September 2005, bertempat di Kantor BPD Kabupaten Lamtim, Tim Tripartit Unila, Tim Koordinasi Mangrove Pemkab Lampung TImur, Ketua Badan Pertanahan Daerah, Badan Pertanahan Nasional, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur melakukan rapat tentang: (1) Pembahasan penerbitan Ijin Lokasi seluas 700 ha berdasarkan info masyarakat, tidak menjadi masalah disebutkan di ijin lokasi (BPN), (2) pengukuran kadastral akan dilakukan untuk mengetahui luasan kawasan hutan secara pasti yang akan diberikan ke UNILA, dan (3) peserta rapat menyetujui penyebutan luasan tersebut.
Pada tanggal 15 Desember 2005, dilakukan pertemuan yang bertempat di Kantor Bupati Lamtim, dihadiri oleh Bupati Lampung Timur (Satono, S.H., S.P), Ir. Anshori Djausal, M.T. (Purek IV Unila), Asihing Kustanti, Masdar Helmi, Kepala Disbunhut Pemkab Lampung Timur, yang selanjutkan dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dengan Universitas Lampung tentang Pengelolaan Areal Ekosistem Hutan Mangrove seluas 700 Ha di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur. Nota Kesepakatan tersebut ditanda-tangani sebagai dasar penerbitan Ijin Lokasi Pengelolaan Areal Ekosistem Hutan Mangrove seluas 700 Ha di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
Pada tanggal 23 Desember 2005 bertempat di Kabupaten Lampung Timur, BPN dan BPD Kab. Lamtim menerbitkan Ijin Lokasi Pengelolaan Hutan Mangrove 700 Ha. Selannutnya, pada tanggal 25 Januari 2006, bertempat di Balai Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai, dilakukan Penyerahan Ijin Lokasi Pengelolaan Hutan Mangrove seluas 700 hektar dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam hal ini diwakili oleh Asisten I, yaitu Bustami, S.H., kepada Rektor Universitas Lampung yaitu Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, M.Sc. Dalam acara tersebut hadir pula Pembantu Rektor I (Prof. Dr. Ir. Tirza Hanum, M.S.), Pembantu Rektor III (Drs. M. Thoha B. Sampurna Jaya, M.S.), beberapa orang dekan dari Unila, para pejabat di jajaran Pemkab Lampung Timur, dan masyarakat Desa Margasari. Setelah acara serah terima tersebut dilakukan penanaman mangrove secara simbolis oleh Asisten I Pemakb Lampung dan Rektor Unila, serta jajaran pemerintah Kab. Lampung Timur dan Unila.

Prosesi Penyerahan Surat Ijin Pengelolaan Lahan Mangrove dari Asisten I Pemkab Lamtim (A. Bustami, S.H.) kepada Rektor Unila (Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, M.Sc.) dilanjutkan dengan penanaman mangrove di lokasi lahan mangrove
EKOSISTEM MANGROVE
Istilah mangrove menunjukkan suatu kelompok jenis tumbuhan yang hidup di sepanjang garis pantai tropis sampai subtropis yang memiliki fungsi istimewa pada lingkungan yang mengandung kadar garam dan bentuk lahan berupa pantai dengan kondisi tanah anaerob. Secara ringkas, hutan mangrove dapat didefinisikan sebagai suatu tipe hutan yang tumbuh di daerah pasang surut (terutama di pantai yang terlindung, laguna dan muara sungai) yang tergenang pasang dan bebas dari genangan pada saat surut yang komunitas tumbuhannya bertoleransi terhadap kadar garam. Hutan mangrove disebut juga tidal forest, coastal woodland, ataupun hutan payau.
Sumberdaya mangrove secara keseluruhan meliputi ekosistem yang terdiri dari: (1) satu atau lebih spesies pohon dan semak belukar yang hidupnya terbatas di habitat mangrove (exclusive mangrove); (2) spesies-spesies tumbuhan yang hidupnya di habitat mangrove namun dapat juga hidup di habitat non mangrove (non exclusive mangrove); (3) biota yang berasosiasi dengan mangrove, baik yang menetap, semen-tara, sekali-sekali, biasa ditemukan, kebetulan, maupun khusus hidup di habitat mangrove; (4) proses-proses yang terjadi di habitat mangrove; (5) daratan terbuka/ hamparan lumpur yang berada antara batas hutan sebenarnya dengan laut; (6) masyarakat yang hidupnya bertempat tinggal dan tergantung pada lahan mangrove.
Oleh karena kawasan mangrove memiliki peranan yang sangat penting, maka diperlukan pengelolaan yang pada dasarnya memberikan legitimasi agar dapat tetap lestari. Upaya memberikan legitimasi kawasan hutan mangrove sebagai suatu bentuk sabuk hijau (green belt) di sepanjang pantai dan tepi sungai sebagai areal yang dilindungi dikuatkan dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan No. KB 550/264/Kpts/4/1984 dan No. 082/Kpts-II/1984 tanggal 30 April 1984 yang di antaranya menyebutkan bahwa lebar sabuk hijau hutan mangrove adalah 200 m. Surat Keputusan Bersama ini selanjutnya dijabarkan oleh Departemen Kehutanan dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 507/IV-BPHH/1990 yang di antaranya berisi penentuan lebar sabuk hijau pada hutan mangrove, yaitu selebar 200 m di sepanjang pantai dan 50 m di sepanjang tepi sungai.
Penentuan lebar sabuk hijau tersebut selanjutnya lebih dikuatkan lagi dengan Kepu-tusan Presiden No.32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung. Dalam Keppres tersebut ditetapkan bahwa perlindungan terhadap sempadan pantai dilakukan untuk melindungi wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai, di mana kriteria sempadan pantai yang dimaksud adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi pantai, minimum 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Selanjutnya berdasarkan hasil kajian ekologis, disarankan lebar sabuk hijau pada kawasan pantai berhutan mangrove minimal selebar 130 dikalikan nilai rata-rata perbedaan antara air pasang tertinggi dan terendah tahunan yang diukur dari air surut terendah ke arah daratan.
Areal silvo-fishery berbatasan langsung dengan areal rehabilitasi hutan mangrove setelah ketebalan 300 meter. Pada areal ini tetap dilakukan rehabilitasi mangrove yakni penanaman mangrove dengan kombinasi usaha perikanan. Teknik-teknik yang dapat dikembangkan sangat bervariasi yaitu model empang parit, sistem larikan mangrove kemudian kolam tambak baru larikan mangrove lagi dan seterusnya, ujicoba teknik silvo-fishery dengan model larikan mangrove dipadu dengan kolam intensif, ujicoba teknik budidaya kepiting, ujicoba teknik budidaya kakap putih/ kerapu/banding dan sebagainya.
Pada pendekatan silvo-fishery, diperlukan adanya pembinaan mengenai teknik silvi-kultur dan pembinaan teknik budidaya serta pemasaran atau penampungan hasil produksi. Pembinaan mengenai teknik silvikultur dapat dilakukan oleh lembaga teknis dan perguruan tinggi dengan didukung dana dari pemerintah.

Skema Pengaturan Areal Jalur Hijau Mangrove
Pengelolaan green belt di daerah kawasan Pantai Timur Lampung harus didekati secara komprehensif, karena permasalahan yang ada saat ini sangat kompleks. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah harus mengembalikan fungsi dari green belt dengan tetap memperhatikan nasib masyarakat yang sudah terlanjur membuka tambak secara illegal di kawasan tersebut.
Oleh karena itu selain aspek pemulihan hutan mangrove, juga tidak boleh mengesam-pingkan aspek ekonomi yang mungkin dilakukan pada jalur green belt. Salah satu pendekatan yang dapat ditempuh adalah menghutankan kawasan yang berbatasan langsung dengan laut pada ketebalan tertentu sesuai dengan ketentuan yang ada (± 200-300 meter), kemudian kawasan sisanya dapat diusahakan dengan usaha tambak berwawasan lingkungan (teknik silvo-fishery).
Silvofishery
Kawasan hutan mangrove yang memiliki nilai ekologi dan ekonomi yang tinggi terus menerus mengalami degradasi akibat dikonversi dan berubah fungsi untuk kegiatan lainnya, seperti pemukiman, pariwisata, perhubungan, reklamasi pantai, budidaya perikanan dan sebagainya. Disinyalir bahwa konversi lahan mangrove untuk pemu-kiman dan tambak udang merupakan salah satu faktor penyebab kerusakan yang cukup besar.
Untuk melindungi kawasan mangrove dari kerusakan lebih lanjut, telah diupayakan untuk dilakukan reforestasi (penghutanan kembali) di beberapa tempat, terutama kawasan-kawasan tepi pantai, sebagai barrier abrasi dan intrusi air laut. Namun demikian, upaya tersebut pada umumnya mengalami kegagalan yang disebabkan oleh adanya konflik kepentingan para penggunanya (user). Sebagai contoh, kawasan yang diperuntukkan sebagai green belt lebih banyak dibuka untuk kegiatan budidaya air payau (brackishwater aquaculture), seperti tambak udang, dan saat akan direfores-tasi justru mengalami hambatan yang cukup berarti.
Untuk mengatasi persoalan konflik antar pengguna tersebut, maka perlu dicari solusi yang dapat mengakomodir berbagai kepentingan para pengguna. Di satu sisi koservasi kawasan mangrove terus berjalan dan di sisi lain kegiatan budidaya perikanan tidak terhambat. Salah satu konsep pengembangan yang dapat mengkom-binasikan antara pemanfaatan dan sekaligus konservasi di kawasan mangrove adalah silvo-fishery (wanamina).
Silvofishery atau sering disebut sebagai wanamina adalah suatu bentuk kegiatan yang terintegrasi (terpadu) antara budidaya air payau dengan pengembangan mangrove pada lokasi yang sama. Konsep silvofishery ini dikembangkan sebagai salah satu bentuk budidaya perikanan berkelanjutan dengan input yang rendah. Pendekatan antara konservasi dan pemanfaatan kawasan mangrove ini memungkinkan untuk mempertahankan keberadaan mangrove yang secara ekologi memiliki produktivitas relatif tinggi dengan keuntungan ekonomi dari kegiatan budidaya perikanan.
Silvo-fishery telah berkembang di berbagai negara, seperti Indonesia, Hong Kong, Thailand, Vietnam, Pilipina, Kenya dan Jamaika. Di Indonesia, silvofishery lebih dikenal dengan sistem empang parit dan telah dikembangkan oleh Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Ditjen Perikanan dalam berbagai research project di Sulawesi Selatan, Cikalong dan Blanakan di Jawa Barat.
Silvofishery yang dikembangkan di Indonesia memiliki 2 model/tipe, yaitu empang parit atau lebih dikenal dengan tambak tumpang sari, serta komplangan.
Empang Parit
Pola empang parit merupakan model silvofishery yang umum dikem-bangkan dengan membuat saluran air tempat membudidayakan/memelihara ikan ataupun udang. Saluran air ini mengelilingi lahan yang digunakan untuk silvofishery, sedangkan tumbuhan mangrove dapat ditanam di bagian tengah, sehingga terdapat perpaduan antara tumbuhan mangrove (wana/silvo) dan budidaya ikan (mina/fishery). Kondisi ini dapat diterapkan pada areal bekas tambak yang akan direhabilitasi dengan memanfaatkan pelataran tambak (bagian tengah) untuk ditanami mangrove, sedang-kan bagian caren atau parit tetap dibiarkan seperti semula. Dengan menggunakan sistem empang parit ini, maka lahan yang akan di-reforestasi dapat mencapai sekitar 80% dari luasan tambak. Penanaman mangrove dapat dilakukan dengan jarak tanam 1 x 1 meter antar individu mangrove (Bengen, 2000). Namun demikian, menurut Fitzgerald (1997), kepadatan mangrove yang ditanam dapat bervariasi antara 0.17-2.5 pohon/m2.
Kepadatan mangrove tersebut akan mempengaruhi sistem budidaya perikanan, karena produktivitas tambak silvofishery sangat tergantung pada bahan-bahan organik yang berasal dari serasah tumbuhan mangrove. Kepadatan vegetasi yang rendah cocok.
http://profil-pulau.blogspot.com/2008/04/provinsi-lampung-mempunyai-panjang.html



Gambar 2. Wanamina Pola Empang Parit
diterapkan untuk tambak ikan bandeng, sedangkan kepadatan vegetasi yang lebih tinggi sesuai untuk diterapkan pada budidaya udang dan kepiting bakau. Jenis mangrove yang ditanam umumnya adalah bakau (Rhizophora sp) atau dapat juga menggunakan jenis api-api (Avicennia spp).
Kanal untuk memelihara ikan/udang berukuran lebar 3-5 m dan kedalaman sekitar 40-80 cm dari muka pelataran. Dengan berbagai modifikasi disain dasar tersebut, maka luasan perairan terbuka yang dapat digunakan untuk memelihara ikan/udang dapat disesuaikan hingga mencapai 40-60%. Berbagai jenis ikan, seperti bandeng, kerapu lumpur, kakap putih, dan baronang, serta udang dan kepiting bakau, dapat dipelihara secara intensif di kanal tersebut.
Empang Parit yang Disempurnakan
Pada dasarnya sistem empang parit yang disempurnakan (Gambar 3) tidak berbeda jauh dengan sistem empang parit. Perbedaannya hanya terletak pada disain lahan untuk menanam mangrove dan empang diatur oleh saluran air yang terpisah. Model ini memerlukan biaya yang lebih mahal dibandingkan dengan empang parit, karena adanya tanggul yang mengelilingi lahan pelataran yang akan digunakan untuk menanam mangrove.

Gambar 3. Empang Parit yang Disempurnakan
Sistem Komplangan (Selang-seling)
Model Komplangan (Gambar 4) merupakan suatu sistem silvo-fishery dengan desain tambak berselang-seling atau bersebelahan dengan lahan yang akan ditanami mangrove. Lahan untuk mangrove dan empang terpisah dalam dua hamparan yang diatur oleh saluran air dengan dua pintu air yang terpisah. Luas areal yang akan digunakan untuk silvofishery dengan model ini disarankan antara 2-4 ha, sehingga nantinya akan dikembangkan ukuran tambak yang standar untuk memelihara ikan/udang minimal adalah 1 ha. Model ini merupakan suatu metode budidaya air payau dengan input yang rendah dan menghasilkan dampak negatif yang minimal terhadap lingkungan (ekosistem).
Sistem komplangan yang diterapkan tegaklurus dengan garis pantai memungkinkan sejumlah aliran air tawar menuju ke mangrove di dalam areal greenbelt. Model ini juga dapat menjaga kelimpahan keanekaragaman sumberdaya alam hayati. Dalam pelaksanaannya, silvofishery model komplangan ini lebih cocok diterapkan pada areal dengan kepemilikan yang jelas, seperti lahan milik pemerintah atau lahan-lahan yang dimiliki oleh kelompok masyarakat.

Gambar 4. Wanamina Pola Komplangan
Dari beberapa penjelasan tersebut, diketahui bahwa silvofishery sistem empang parit dan komplangan dapat diterapkan untuk menjaga kelestarian dan fungsi kawasan mangrove dengan kegiatan budidaya perikanan tetap dapat berlangsung di areal tersebut. Namun demikian, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam penerapannya kepada masyarakat.

Dibandingkan dengan sistem tambak terbuka, silvofishery memiliki beberapa kendala yang dapat mengganggu proses budidaya perikanan, sehingga masyarakat enggan untuk melakukannya. Beberapa kendala tersebut antara lain:
1. Areal budidaya menjadi berkurang, sehingga kapasitas produksi juga dapat menurun.
2. Sirkulasi air berkurang dan cenderung stagnan, sehingga oksigen terlarut juga rendah.
3. Penetrasi cahaya matahari akan terhalang oleh pohon mangrove yang dapat menyebabkan Penurunan produktivitas phytoplanton dan algae bentik yang menjadi sumber makanan alami ikan/udang yang dibudi-dayakan.
4. Hilangnya fungsi pelataran sebagai tempat difusi oksigen dari udara ke air.
5. Tannin yang berasal dari mangrove dapat menimbulkan potensi toksik terhadap ikan/udang yang Dibudidayakan.
6. Areal mangrove juga berpotensi sebagai tempat hidup beberapa jenis hama dan carrier penyakityang dapat menyerang ikan/udang yang dibudidayakan.
Di samping itu kegiatan ekonomi masyarakat dapat juga diarahkan pada bidang lain yang tidak secara langsung bersinggungan dengan hutan mangrove atau masyarakat menggali dan memanfaatkan potensi ekonomi yang lain dari hutan mangrove yakni: (1) potensi ekowisata, (2) budidaya kerang, (3) budidaya tiram, (4) budidaya ikan, (5) budidaya udang , dan (6) usaha gula nipah, dan lain-lain.
VISI DAN MISI
Visi: Pada tahun 2025, Mangrove Center Lampung menjadi prasarana hutan pendidikan bagi pelajar, mahasiswa, peneliti, masyarakat dan menjadi pusat pemberdayaan masyarakat yang berkeadilan.

Misi:
1. Melaksanakan perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan kegiatan mangrove berwawasan
lingkungan.
2. Menjadikan kawasan mangrove lestari, dan memberdayakan ekonomi kerakyatan
3. Mengembangkan teknologi hutan mangrove berwawasan lingkungan
4. Melaksanakan kegiatan pendidikan untuk menghasilkan teknologi pengelolaan mangrove yang
berwawasan lingkungan.
5. Menjadikan pusat informasi pengelolaan mangrove berbasis masyarakat di Sumatera.
TUJUAN-TUJUAN
Tujuan dari pengelolaan terpadu hutan mangrove berbasis kemasyarakatan di Desa Margasari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung yang merupakan kerjasama tripartit antara masyarakat, Universitas Lampung dan pemerintah daerah secara umum terdiri dari :

A.Tujuan Jangka Pendek

1. Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dalam pengelolaan wilayah pesisir baik dari
pihak masyarakat, Universitas Lampung, dan pemerintah daerah.
2. Terbangunnya keterpaduan pengelolaan wilayah pesisir sebagai pilot project untuk lebih
meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pembangunan.
3. Meningkatkan pendapatan masyarakat pesisir dengan program pemberdayaan baik secara sosial
maupun ekonomis, dan peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pemerintah daerah.

B.Tujuan Jangka Panjang

Tujuan jangka panjang kegiatan ini adalah terwujudnya pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu untuk keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta menjadi permodelan pengelolaan mangrove skala nasional.

1 komentar:

Amisha mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Posting Komentar

Join 4Shared Now! Join 4Shared Now! Join 4Shared Now! Get 4Shared Premium!

Mengenai Saya

Foto saya
SINGKIL, NAD, Indonesia
SAYA ORANGNNYA SIMPLE DAN SELALU TERTARIK DENGAN HAL - HAL YANG BERBAU TEKNOLOGI DAN ILMU PENGTAHUAN. DAN SAYA TIDAK SUKA DENGAN KEKERASAN SERTA KEKEJAMAN. YANG PENTING MENURUT SAYA DAMAI ITU INDAH....
free counters