PEMUPUKAN KELAPA SAWIT

Senin, 31 Agustus 2009

Diposting oleh MANDALA

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pendidikan keluarga merupakan bagian integral dari sistem Pendidikan Nasional Indonesia. Oleh karena itu norma-norma hukum yang berlaku bagi pendidikan di Indonesia juga berlaku bagi pendidikan dalam keluarga.
Dasar hukum pendidikan di Indonesia dibagi menjadi tiga dasar yaitu dasar hukum Ideal, dasar hukum Struktural dan dasar hukum Operasional. Dasar hukum ideal adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum. Oleh karena itu landasan ideal pendidikan keluarga di Indonesia adalah Pancasila. Tiap-tiap orang tua mempunyai kewajiban untuk menanamkan nilai-nilai luhur Pancasila pada anak anaknya.

1.2 Tujuan
- Menjalankan undang-undang No.2 tahun 1989
- Mempelajari sejauh mana seorang anak mendapatkan pendidikan dalam keluarga.
- Menggali peran orang tua dalam pendidikan anak dalam keluarga


BAB 2. PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN

2.1 Permasalahan
Di zaman sekarang ini secara perlahan-lahan tetapi pasti telah terjadi erosi terhadap fungsi keluarga, makin sedikitnya waktu bagi orangtua untuk anak dan keluarga, meningkatnya angka perceraian dan sikap keluarga yang tidak peduli terhadap kebutuhan tumbuh kembang anak-anak. Dukungan keluarga dan masyarakat yang rendah dapat menyebabkan hilangnya sumber penopang dari kekalahan atau kegagalan yang dialami seseorang dalam kehidupannya.
Kasus bunuh diri pada anak dan remaja merupakan barometer adanya suatu ketidakmampuan anak dan remaja dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan kurangnya mekanisme koping yang dimiliki dalam mengatasi stress. Hal ini juga menjadi bukti dari ketidakberhasilan keluarga (orangtua) dan pendidik dalam membekali anaknya tentang keterampilan mengatasi masalah dalam kehidupan. Fenomena tersebut merupakan faktor penyebab pada kasus bunuh diri yang bersifat multifaktor. Upaya preventif dapat dilakukan oleh para pakar dari berbagai disiplin ilmu seperti psikiater, dokter, perawat, psikolog, sosiolog, pendidik, tenaga kesehatan masyarakat dan lainlain. Masalah bunuh diri memang sangat komplek, dari pendekatan segi ilmu kesehatan masyarakat ada beberapa hal yang perlu disikapi sebagai upaya pencegahan secara dini yaitu perlunya meningkatkan peran, fungsi dan tugas keluarga dan dukungan dari masyarakat.

2.2 Pembahasan
Landasan Struktural pendidikan di Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 dijelaskan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pengajaran dan pemeritah mengusahakan sistem pengajaran nasional yang diatur dalam suatu perundang-undangan. Berdasarkan pasal 31 UUD 1945 itu maka ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendldikan NasionaL Berdasarkan Bab IV, pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar yang dilaksanakan di sekolah dan di luar sekolah meliputi keluarga, kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan yang sejenis. Dari kutipan ini dapat disimpulkan bahwa orang tua itu mempunyai wajib hukum untuk mendidik anak-anaknya. Kegagalan pendidikan yang merupakan kegagalan dalam pendidikan. Keberbasilan anak dalam pendidikan yang merupakan keberhasilan pendidikan dalam keluarga.
Berdasarkan Tap MPR No. II/MPR/1988 seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendidikan itu berdasarkan atas Pancasila dasar dan fa]safah negara. Di samping itu dijelaskan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Oleh karena itu secara operasional pendidikan anak yang berlangsung dalam keluarga, masyarakat dan sekolah merupakan tanggung jawab orang tua juga. Pendidikan dalam keluarga berlangsung karena hukum kodrat. Secara kodrati orang tua wajib mendidik anak. Oleh karena itu orang tua disebut pendidikan alami atau pendidikan kodrat.

2.2.1 Peran Orang Tua dalam Keluarga
Jika diperhatikan sungguh kehidupan keluarga itu tampak tidak satu tetapi kesatuan. Menurut Driarkara SY, kesatuan ini dapat disebut bhineka tunggal (Pengasuh Majalah Basis, 1980, p.96). Bhineka tunggal karena dalam kesatuan hidup terlibat saling hubungan antara ayah-ibu-anak. Oleh karena itu dalam keluarga terjadi strukturalisasi. Dalam sirukturalisasi akan terjadi deferensiasi kerja. Pembagian tugas dan peran dalam keluarga mernbawa konsekuensi dan tanggung jawab pada masing-masing peran itu dalam keluarga.
Seperti telah kita katakan di muka bahwa dalam keluarga itu terdapat susunan keluarga yang terdiri orang tua dan anak. Orang tua terdiri dan ayah dan ibu. Bambang Yunawan (1983) menyatakan bahwa susunan anak dalam keluarga terdiri dan anak sulung, anak tengah, anak bungsu dan anak tunggal (Singgib D. Gunarsa, Ny. Y, Singgth D. Gunarsa ed, 1983, p. 174). Sedang Agus Suyanto dalam kaitannya anak yang perlu mendapat perhatian adalah anak tiri, anak tunggal, anak sulung, anak bungsu dan anak pungut (Agus Suyanto, 1981, p.147).
Dari dua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa susunan anak dalam keluarga itu ada kemungkinan hanya ada satu yaitu anak tunggal atau anak pungut atau anak tiri. Ada susunan anak dalam keluarga itu lebih dari dua. Maka dalam keluarga itu akan ada susunan anak sulung, anak tengah dan anak bungsu.
Dalam susunan keluarga yang demikian inilah yang memungkinkan terjadi defrensiasi dan stratifikasi tugas dalam keluarga. Sehingga tugas ayah akan berbeda dengan tugas ibu, tugas ayah dan ibu akan berbeda dengan tugas anak, tugas anak, tugas anak tunggal dan berbeda dengan tugas anak dalam keluarga yang jumlah anaknya besar. Anak sulung akan mempunyai tugas yang lain dengan anak bungsu atau anak tengah dan sebagainya.

2.2.2 Peran Ayah dalam Keluarga
Dari tujuan psikologis dan jasmaniah pria yang kawin lebih menguntungkan. Dari hasil penelitian Jessie Benard tentang setelah kawin yang dikutip oleh Sikun Pribadi menunjukkan bahwa dilihat (1) sifat murung dari laki-laki yang kawin sebesar 37% dan yang tidak kawin 50%, (2) gejala-gejala sakit syaraf yang senius laki-laki yang kawin 17% dan yang tidak kawin 30%, (3) kecemasan laki-laki yang kawin 30% dan laki-laki yang tidak kawin sebesar 40%, (4) kepastian laki-laki yang kawin 50% dan laki-laki yang tidak kawin 60%. Dari hasil peneitian ini dapat disimpulkan, dilihat secara psikis laki-laki yang kawin lebih sedikit yang dilandasi kelainan psikis.
Dilihat dari gangguan kesehatan laki-laki yang kawin lebih rendah dari pada laki-laki yang tidak kawin. Makin tua gangguan kesehatan memang makin tinggi, tetapi persentase gangguan kesehatan laki-laki yang kawin lebih rendah dani pada laki-laki yang tidak kawin. Sebagai contoh gangguan kesehatan pada lakai-laki yang kawin 11.7% dan yang tidak kawin 20.5% pada umur 20 - 29 tahun. Sedang pada umur 50- 59 tahun laki-laki yang kawin sebesar 25.7% dan laki-laki yang tidak kawin 46.1%.
Perkawinan membawa konsekuensi yang berupa tanggung jawab yang melekat pada peran ganda seorang ayah. B. Simanjuntak dan I.I. Pasanibu menyatakan bahwa peran ayah itu adalah (1) surnber kekuasaan sebagai dasar identifikasi, (2) penghubung dunia luar, (3) pelindung ancaman dunia luar dan (4) pendidik segi rasional (B. Simanjuntak, II Pasaribu, 1981, p.110). Sikun Pribadi membagi peran ayah menjadi (1) pemimpin keluarga, (2) sex poster, (3) pencari nafkah, (4) pendidik anak-anak, (5) tokoh identifikasi anak, (6) pembantu pengurus rumah tangga.
Dari dua pendapat tersebut ternyata tidak berbeda dan justru melengkapi. Ayah sebagai pemimpin dalam keluarga disebut juga kepala keluarga atau kepala rumah tangga. Oleh karena itu ayah memegang kekuasaan di dalam keluarga. Ayah berperan sebagai pengendali jalannya rumah tangga dalam keluaga. Sebagai pemimpin keluarga orang tua wajib mempunyai pedoman hidup yang mantap, agar jalannya rumah tangga dapat berjalan dengan lancar menuju tujuan yang telah dicita-citakan. Secara psikologis diketahui pedoman hidup yang mantap dan kuat merupakan salah satu ciri maskulinitas dalam suatu “Aku” yang kuat, yang mampu melihat dan menghadapi segala jenis kenyataan hidup duniawi. Pedoman hidup juga mengimplikasikan adad cita-cita yang luhur, yang dapat membawa keluarganya kepada kehidupan dunia akhirat. Seorang ayah sebagai warga negara Indonesia harus menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur Pancacila, serta menanamkan kepada anak anaknya agar anak menjadi warga negara yang pancasilais.
1). Ayah Sebagai Sex Partner :
Ayah merupakan sex partner yang Setia bagi istrinya. Sebagai sex partner, seorang ayah harus dapat melaksanakan peran ini dengan diliputi oleh rasa cinta kasih yang mendalam. Seorang ayah harus mampu mencintai istrinya dan jangan selalu minta dicintai oleh istrinya.

2). Ayah Sebagai Pencari Nafkah :
Tugas ayah sebagai pencari nafkah merupakan tugas yang sangat penting dalam keluarga. Penghasilan yang cukup dalam keluarga mempunyai dampak yang baik sekali dalam keluarga. Penghasilan yang kurang cukup menyebabkan kehidupan keluarga yang kurang lancar. Lemah kuatnya ekonomi tergantung pada penghasilan ayah. Sebab segala segi kehidupan dalam keluarga perlu biaya untuk sandang, pangan, perumahan, pendidikan dan pengobatan. Untuk seorang ayah harus mempunyai pekerjaan yang basilnya dapat dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

3). Ayah Sebagai Pendidik :
Peran ayah sebagai pendidik merupakan peran yang penting. Sebab peran ini menyangkut perkembangan peran dan pertumbuhan pribadi anak. Ayah sebagai pendidik terutama menyangkut pendidikan yang bersifat rasional. Pendidikan mulai diperlukan sejak anak umur tiga tahun ke atas, yaitu saat anak mulai mengembangkan ego dan super egonya. Kekuatan ego (aku) ini sangat diperlukan untuk mengembangkan kemampuan realitas hidup yang terdiri dari segala jenis persoalan yang harus dipecahkan.

4). Ayah Sebagai Tokoh atau Modal Identifikasi Anak :
Ayah sebagai modal sangat diperlukan bagi anak-anak untuk identifikasi diri dalam rangka membentuk super ego (aku ideal) yang kuat. Super ego merupakan fungsi kepribadian yang memberikan pegangan hidup yang benar, susila dan baik. Oleh karena itu seorang ayah harus memiliki pribadi yang kuat. Pribadi ayah yang kuat akan memberikan makna bagi pembentukan pribadi anak. Pribadi anak mulai terbentuk sejak anak itu mencari “Aku” dirinya. Aku ini akan terbentuk dengan balk jika ayah sebagai model dapat memberikan kepuasan bagi anak untuk identifikasi diri.

5). Ayah Sebagai Pembantu Pengurus Rumah Tangga :
Pengurusan rumah tangga merupakan tanggung jawab ibu sebagai istri. Dalam perkembangan lebih lanjut maka ayah diperlukan sebagai pengelola kerumahtanggaan. Sebab keluarga merupakan lembaga sosial yang mengelola segala keperluan yang menyangkut banyak segi. Oleh karena itu ayah sebagai kepala keluarga juga ikut bertanggung jawab dalam jalannya keluarga sebagai lembaga sosial yang memerankan berbagai fungsi kehidupan manusia. Dari uraian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa ayah mempunyai banyak peran (berperan ganda). Agar dapat melaksanakan peran ganda ini maka seorang ayah dituntut untuk bekerja keras, dan berpengetahuan yang memadai. Pengetahuan ini sangat diperlukan karena persoalan-persoalan kehidupan makin lama makin sulit dan kompleks.

2.2.3 Peran Ibu dalam Keluarga
Peran wanita dalam keluarga itu mempunyai panca tugas yaitu:
1. Wanita Sebagai Isteri.
Ibu sebagai istri sekaligus sebagai seks partner bagi suami dan juga sebagai teman hidup bagi suami. Ibu sebagai isteri merupakan pendamping suami, sebagai sahabat dan kekasih yang bersama-sama membina keluarga sejahtera. Oleh karena itu di lembaga-lembaga pemerintah di mana suami bekerja maka ia akan menjadi anggota organisasi yang ada di tempat suami bekerja.

2. Wanita Sebagai Ibu Pendidik Anak dan Pembina Generasi Muda :
Ibu sebagai pendidik anak bertanggung jawab agar anak-anak dibekali kekuatan rohani maupun jasmani dalam menghadapi segala tantangan zaman dan menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa.

3. Ibu Sebagai Pengatur Rumah Tangga :
Ibu pengatur rumah tangga merupakan tugas yang berat. Sebab seorang ibu harus dapat mengatur segala peraturan rumah tangga. Oleh karena itu ibu dapat dikatakan sebagai administrator dalam kehidupan keluarga. Oleh karena itu ibu harus dapat mengatur waktu dan tenaga sescara bijaksana.

4. Ibu Sebagai Tenaga Kerja :
Dalam perkembangan sekarang ini dapat dikatakan baik di desa maupun di kota tampak bahwa ibu juga berperan sebagai pencari nafkah. Di pasar, di kantor, di persawahan, ibu-ibu ikut berkerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Istri-istri yang bekerja memang sangat berat, sebab di samping mengurus keluarga dan mendidik anak masih harus mencari tambahan penghasilan. Akan tetapi juga banyak justru ibulah yang berfungsi pencari nafkah. Sebab penghasilan ibu lebih banyak dari penghasilan ayah. Oleh karena itu jika kedua-duanya bekerja, maka harus ada kesepakatan yang kuat dan bijaksana sehingga tidak menjadikan keluarga sebagai terminal bis yang selalu gaduh.

5. Ibu Sebagai Makhluk Sosial :
Ibu sebagai makhluk sosial tidaklah cukup berfungsi (1) beranak, (2) bersolek, (3) memasak atau seperti predikat ibu di Barat ibu hanya mengurusi (1) anak, (2) pakaian, (3) dapur, (4) makanan saja (Hardjito Notopuro, 1984, p.45). Ibu sebagai makhluk sosial perlu diberi peran dalam masyarakat dan lembaga-lembaga sosial dan politik. Di desa-desa ibu berperan aktif dalam PKK, baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus, di kantor-kantor ia diberi kesempatan untuk mendampingi suami sebagai pengurus atau anggota Darma Wanita, Darma Pertiwi dan sebagainya. Ibu dengan tugas-tugas ini akan merasa puas dan banagia, jika semua tugas itu dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

2.2.4 Jenis-Jenis Pendidikan dalam Keluarga
Jenis-jenis pendidikan yang perlu diberikan pada anak. Dalam keluarga diberikan bermacam-macam kemampuan jika diperhatikan kegiatan di dalam rumah tangga maka terjadi transformasi nilai-nilai yang beraneka ragam. Anak laki-laki bersama-sama ayahnya mencuci sepeda motor, memperbaiki sesuatu di rumah, ia bersama-sama bersembahyang dengan ayahnya di rumah atau di masjid. Anak putri bersama ibu membantu memasak, mengatur tempat tidur, menyapu dan sebagainya. Fenomena kehidupan ini dapat dilihat sebagai suatu proses kegiatan mendidik. Di sini terjadi usaha ayah atau ibu untuk membawa anaknya ke dalam lingkungan orang dewasa ingin membawa ke dalarn dunia nilai.
Nilai ada bermacam-macam dalam lingkungan pendidikan keluarga yaitu:
(1) Nilai Vital,
(2) Nilai Estetik,
(3) Nilai Kebenaran dan
(4) Nilai Moral

Dari dua pendapat tersebut tidak terdapat perbedaan. Nilai material menurut Driyarkara termasuk nilai vital. Nilai material berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan jasmani, seperti pakaian, bermacam-macam perhiasan, kendaraan, rumah dan sebagainya. Nilai vital semua barang yang dapat memenuhi kebutuhan hidup kejasmaniah , umpama beras, ketela, buah-buahan, daging, sayur-sayuran, air dan sebagainya. Menurut Driyarkara SY.nilai vital semua yang dapat menyelenggarakan, mempertahankan dan memperkembangkan hidup manusia menurut aspek kejasmanian disebkan nilai vital. Termasuk golongan nilai vital ini adalah perumahan, pakaian, obat-obatan dan sebagainya. Jadi Driyarkara menggabungkan antara nilai material dan nilai vital.
Nilai-nilai yang menyebabkan seseorang dapat merasakan bahagian dengan mengalami barang-barang yang bagus dan indah disebut nilai estetika atau nilai keindahan. Oleh karena itu orang menciptakan berbagai macam nilai keindahan. Oleh karena itu orang menciptakan berbagai macam nilai keindahan. Baju tidak sekedar untuk memenuhi tuntutan nilai material atau alat vital, akan tetapi pakaian dibuat sedemikian rupa sehingga pakaian itu memberikan rasa indah bagi yang memakainya.

Nilai Kebenaran :
Dalam kehidupan sehari-hari dapat kita ketahui setiap orang ingin mengetahui dan
mengerti tentang sesuatu hal baik yang bersumber dari dalam dirinya maupun hal-hal yang diluar dirinya. Orang akan merasa senang jika dikatakan mengerti sesuatu hal, sebab orang mengerti sesuatu disebut pintar. Dia akan merasa susah jika dikatakan tidak mengerti sesuatu hal, sebab ia dikatakan bodoh. Dan kenyataan ini dapat kita ketahui bahwa orang itu mengejar suatu nilai. Dalam zaman sekarang nilai ini berkembang dalam bermacam-macam ilmu pengetahuan, sistem filsafat, teknologi dan sebagainya. Setiap orang akan mengejar ini semua, maka ia mengejar suatu nilai kebenaran. Nilai kebenaran berkaitan dengan berpikir logis manusia. Sesuatu itu bernilai kebenaran jika dipandang dari akal suatu hal itu benar. Jika seseorang dalam memecahkan suatu persoalan yang dihadapi maka ia merasa puas, sebab ia telah menemukan kebenaran terhadap sesuatu yang tadinya merupakan kesulitan tadi.

Nilai-Nilai Moral :
Manusia sebagai makhluk jasmani dan rohani. N. Driyarkara S.Y. menjelaskan bahwa untuk perkembangan manusia, manusia itu harus melaksanakan hukum-hukum yang melekat pada diri manusia sebagai manusia (Pengasuh Majalah Basis, 1980, p.110). Hukum-hukum ini disebut hukum moral atau kesusilaan. Menurut hukum moral manusia itu harus melaksanakan suatu kewajiban, harus cinta sejati kepada sesama, meluhurkan martabat dan derajat manusia. Hukum moral dan kebebasan adalah dua hal yang melekat pada diri manusia. Dengan hukum moral manusia terikat, tetapi manusia bebas untuk melaksanakan. Oleh karena itu manusia itu bebas tapi terikat. manusia itu bebas tapi bertanggung jawab. Nilai-nilai moral atau riilai susila berkaitan dengan perilaku yang baik dan buruk. Manusia harus bèrbuat baik dan menjauhi yang buruk.

Nilai Religius atau Nilai Keagamaan:
Nilai religius merupakan manifestasi dari manusia sebagai makhluk Tuhan. Manusia sebagai makhluk Tuhan dapat mengalami dan merasakan suatu keharusan di dalam dirinya untuk mengakui bahwa adanya bukan adanya sendiri, tetapi adanya karena diadakan oleh Yang Maha Pencipta. Manusia mengakui suatu realitas bahwa dia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Sang Pencipta. Oleh karena itu ia dapat disebut makhluk Tuhan yang harus taat dan taklim kepada-Nya. Dnyarkara SY. menga takan bahwa nilai keagamaan merupakan fondasi dari nilai-nilai moral. Manusia tidak bisa sempuma sebagai manusia, jika ia tidak sempurna sebagai makhluk Tuhan. Sikap adil terhadap sesama, berkasih sayang menjunjung tinggi manusia tidak mungkin terjadi jika tidak didasarkan pada pengakuannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai moral dan nilai agama ini merupakan tuntutan dari dalam diri manusia.
Dalam keluarga terjadi transformasi nilai-nilai. Seluruh nilai-nilai tersebut telah ditransformasikan ke dalam diri anak oleh orang tua. Oleh karena itu segala jenis pendidikan telah dilaksanakan dalam keluarga. Sudardjo Adiwikarta (1988, p.66) menyatakan bahwa di semua lingkungan pendidikan semua aspek mendapat tempat.
Seperti telah dijelaskan di muka, kita mengenal tiga lingkungan pendidikan yaitu lingkungan keluarga, llngkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Semua lingkungan pendidikan ini telah menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan aspek kognitif, aspek afektif dan aspek psikomotor. Berhubungan dengan pernyataan ini maka Sudardjo Adiwikarta menyatakan bahwa pernyataan ini adalah tidak benar jika dikatakan bahwa segi afektif dikembangkan di dalarn keluarga, segi kognitif di sekolah dan segi motorik di masyarakat. Juga tidak benar kalau dikatakan bahwa pendidikan di rumah dilandasi emosional dan pendidikan di sekolah dilandasi rasiorial, di masyarakat segi kepraktisan.
Pendidikan dalam keluarga memang telah memberikan segala jenis pendidikan, akan tetapi untuk ini pendidikan yang diberikan hanyalah dasar-dasarnya saja. Oleh karena itu Sikun Pribadi menyatakan bahwa lingkungan keluarga merupakan lingkungan pertama bagi perkembangan anak. Pendidikan yang pertama merupakan pondasi bagi pendidikan selanjujtnya (Sikun Pribadi, 1981, p.67). Semua jenis pendidikan masih dikembangkan dan disempurnakan di lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat. Dan akhirnya hanya pendidikan moral dan religius saja yang bertahan di lingkungan di rumah.
Sudardjo Adiwikarta menjelaskan lebih lanjut bahwa di dalam keluarga telah dipelajari pengetahuan dasar, keterampilan, aspek-aspek kerohanian serta kepribadian dasar yang dapat dikembangkan lebih jauh dalam lingkungan sekolah dan lingkungan kerja dan dalam lingkungan hidup lain dalam masyarakat. Dalam keluargalah anak-anak mulai berkenalan dengan orang lain dan benda-benda. Di sini pula ia mulai mempelajari cara-cara dan aturan berbuat dan berperilaku sesuai dengan norma sosial yang dianut masya rakat sekitarnya. Juga diawali disini belajar berbahasa yang meliputi berbagai seginya seperti pengenalan kata, penyusunan kalimat, sopan santun berbahasa, yang kesemuanya merupakan segi kehidupan paling penting dalam kehidupan masyarakat. Sosialisasi dalam berbagai segi kehidupan dipelajari dalam keluarga. Tentu hasilnya akan sangat tergantung kepada berbagai karakteristik keluarga tempat anak itu diasuh dan dibesarkan.

2.2.5 Pola Asuh dalam Keluarga
Jika peran-peran dalam keluarga kita perhatikan di sana ada yang disebut bapak, ibu dan anak. Ketiga istilah ini dalam kehidupan sehari-hari sangat familier. Ada bapak angkat, bapak guru, bapak dokter, bapak camat, bapak lurah dan sebagainya. Demikian pula istilah ibu dan anak banyak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Apakah istilah ini? Samakah istilah bapak guru dan bapak camat serta bapak keluarga, ibu guru, ibu camat dan ibu keluarga?
Dalam istilah-istilah itu semua memang berbeda-beda. Tetapi di dalamnya mengandung pesan yang sama, bahwa di sana ada relasi, ada hubungan bahkan ada interaksi. Jika berkata bapak guru, maka akan terlintas bahwa di sana ada anak didik atau siswa. Di sana hubungan antara seorang yang berperan sebagai bapak untuk anak-anaknya di sekolah. Di sana ada peran yang memerankan suatu pekerjaan. OIeh karena R.S. Downii (1974) guru dapat dipanggil sebagai peran suatu tujuan (aim job), pesan suatu keterampilan (skill job) dan peran suatu pekerjaan (role-job). Bapak guru adalah orang yang dalam pekerjaannya memiliki tujuan untuk mendidik ahli matematika maka ia disebut guru matematika. Seseorang disebut guru karena ia memiliki keterampilan dari seorang guru. Kata ibu guru mempunyai dua kemungkinan bahwa ia isteri dari seorang guru atau ia memang orang yang berperan sebagai aim-job, skill-job atau role-job.
Marilah kita lihat bapak dan ibu keluarga. Bapak keluarga mempunyai makna khusus yaitu sebagai role-job, skill-job, dan aim-job. Bapak sebagai peran telah kita bicarakan di muka bahwa bapak memiliki peran ganda termasuk di daiamnya aim-job dan skill-job. Dalam kesempatan akan lebih berkaitan dengan skill-job dalam kaitan interaksi antara bapak dan anak, ibu dan anak. Pengertian ibu dan bapak dalam keluarga akan nampak peran ibu dan bapak sebagai orang yang memiliki keterampilan untuk mendidik, mengajar dan melatih anak. Keterampilan bapak dan ibu dalam menyampaikan nilai-nilai kepada anak-anaknya.
Keterampilan dalam menyampikan nilai-nilai kepada anak ini dapat berpusat pada dua kutub yang dipengaruhi oleh gaya orang tua. Sudardjo Adiwikarta (1988) membedakan dua pola yang berpusat pada anak (child centered) dan pola yang berpusat pada orang tua (parent centered). Singgih D. Gunarsa (1983) berdasarkan gaya orang tua membedakan tiga cara yaitu (1) cara otoriter, (2) cara bebas, (3) cara demokrasi, (Singgih D Gunarsa dan Ny. Y. Singgih D. Gunarsa, 1983, p. 82-84).

Pola Asuh Otoriter :
Pola asuh yang otoriter akan terjadi komunikasi atu dimensi atau satu arah. Orang tua menentukan aturan-aturan dan mengadakan pembatasan-pembatasan terhadap perilaku anak yang boleh dan tidak boleh dilaksanakannya. Anak harus tunduk dan patuh terhadap orang tuanya, anak tidak dapat mempunyai pilihan lain. Orang tua memerintah dan memaksa tanpa kompromi. Anak melakukan perintah orang tua karena takut, bukan karena suatu kesadaran bahwa apa yang dikerjakan itu akan bermanfaat bagi kehidupannya kelak. Orang tua memberikan tugas dan menentukan berbagai aturan tanpa memperhitungkan keadaan anak, keinginan anak, keadaan khusus yang melekat pada individu anak yang berbeda-beda antara anak yang satu dengan yang lain. Perintah yang diberikan berorientasi pada sikap keras orang tua, sikap keras merupakan suatu keharusan bagi orang tua. Sebab tanpa sikao keras ini anak tidak akan melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Pola Asuh Bebas :
Pola asuh bebas, berorientasi bahwa anak itu makhluk hidup yang berpribadi bebas. Anak adalah subiek yang dapat bertindak dan berbuat menurut hati nuraninya. Seorang anak yang lapar, ia harus memasukan nasi ke dalam mulutnya sendiri, mengunyah sendiri dan menelan sendini. Tidak mungkin orang tua yang mengunyah dan memasukkan makanan ke dalam perut anaknya. Orang tua membiarkan anaknya mencari dan menemukan sendiri apa yang diperlukan untuk hidupnya. Anak telah terbiasa mengatur dan menentukan sendiri apa yang dianggap baik. Orang tua sering mempercayakan anaknya kepada orang lain, sebab orang tua terlalu sibuk dalam pekerjaan, organisasi sosial dan sebagainya. Orang tua hanya bertindak sebagai polisi yang mengawasi permainan menegur dan mungkin memarahi. Orang tua kurang bergaul dengan anak-anaknva, hubungan tidak akrab dan anak harus tahu sendini tugas apa yang harus dikerjakan.
Jika perhatikan dua pola asuh tersebut di atas kita dapat mengetahui bahwa pola otoriter memandang anak tidak ada pilihan lain, kecuali mengikuti perintah dan orang tua. Pada pola yang kedua anak dipandang sebagal subjek yang diperbolehkan berbuat menurut pilihannya sendiri. Segala tugas diserahkan sepenuhnya pada anak. Dua pola ini memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Pola asuh memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Pola asuh otoriter memang memungkinkan terlaksananya proses transformasi nilai dapat berjalan lancar. Akan tetapi anak mengerjakan tugas dengan rasa tertekan dan takut. Akibatnya jika orang tua tidak ada mereka akan bertindak yang lain. Dia akan melakukan hal-hal yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan. Pola asuh bebas memang memandang anak sebagai subyek, anak bebas menentukan pilihannya sendiri. Akan tetápi anak justru menjadi berbuat semau-maunya; ia berbuat dengan mempergunakan ukuran diri sendiri. Pada hal anak berada dalam dunia anak dan dia harus masuk pada dunia nilai dan dunia anak. Oleh karena itu anak akan kebingungan ibarat anak ayam yang ditinggalkan induknya. Akhirnya anak akan lari ke sana-kemari tanpa arah.
Dalam dua kondisi tersebut di atas tidak akan terjadi pola asuh yang bersifat bineka antara orang tua dan anak. Relasi antara orang tua dan anak tampak renggang pada pola asuh bebas dan ada batas yang kuat serta jurang pemisah antara anak dan orang tua pada pola asuh yang otoriter.

Pola Asuh Domokratis :
Pola asuh ini berpijak pada dua kenyataan bahwa anak adalah subjek yang bebas dan anak sebagal makhluk yang masih lemah dan butuh bantuan untuk mengembangkan diri. Manusia sebagai subjek harus dipandang sebagal pribadi. Anak sebagai pribadi yang masih perlu mempribadikan dirinya, dan terbuka untuk dipribadikan. Proses pempribadian anak akan berjalan dengan lancar jika cinta kasih selalu tersirat dan tersurat dalam proses itu. Dalam suasana yang diliputi oleh rasa cinta kasih ini akan menimbulkan pertemuan sahabat karib, dalam pertemuan dua saudara. Dalam pertemuan itu dua pdbadi bersatu padu. Dalam pertemuan yang bersatu padu akan timbul suasana keterbukaan. Dalam suasana yang demikian ini maka akan terjadi pertumbuhan dan pengembangan bakat-bakat anak yang dimiliki oleh anak dengan subur.

BAB 3. PENUTUP.

Pendidikan anak sangat ditentukan dari keluarga dimana yang sangat berperan di dalamnya adalah seorang ibu dan ayah, dimana lebih dari 60% kehidupan sang anak berada dalam keluarga. Pendidikan formal di sekolah merupakan sarana pelengkap dalam kehidupan sang anak.
Kurangnya perhatian dari keluarga pada seorang anak akan berakibat fatal dimana seorang anak tersebut tidak punya patokan untuk berdiri, hal ini akan menjerumuskan anak pada suatu keadaan yang sangat buruk seperti terjerumus pada tindakan negative seperti ketergantungan pada obat-obatan, minuman keras dan lain sebagainya.

0 komentar:

Posting Komentar

Join 4Shared Now! Join 4Shared Now! Join 4Shared Now! Get 4Shared Premium!

Mengenai Saya

Foto saya
SINGKIL, NAD, Indonesia
SAYA ORANGNNYA SIMPLE DAN SELALU TERTARIK DENGAN HAL - HAL YANG BERBAU TEKNOLOGI DAN ILMU PENGTAHUAN. DAN SAYA TIDAK SUKA DENGAN KEKERASAN SERTA KEKEJAMAN. YANG PENTING MENURUT SAYA DAMAI ITU INDAH....
free counters